Ternyata, Mobil Ery Cahyadi Diberondong Orang Sakit Jiwa

  • Whatsapp
Ternyata, Mobil Ery Cahyadi Diberondong Orang Sakit Jiwa

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Negeri Surabaya hari ini Senin 21 Mei 2018 menggelar sidang pemeriksaan atas terdakwa kasus penembakan terhadap mobil aloho, dari milik Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya (DPRKP CKTR), Eri Cahyadi.

Dalam sidang tersebut Hakim Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan saksi Ahli Kejiwaan dr Agnes Mataolina Haloho, dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim.

Dalam keterangannya dimuka persidangan dr Agnes menyatakan kalau terdakwa Royce Muljanto mengalami gangguan kejiwaan berat atau Afektif Bipolar tipe Mania. “Setelah dilakukan pemeriksaan terdakwa ini bukan hanya nakal, tapi sudah ada tanda-tanda atau gejala kejiwaan Afektif bipolar tipe mania dengan gejala psikotik, Tipe tersebut bisa dikatakan gangguan kejiwaan berat,” terangnya.

Ditanya sejak kapan terdakwa mengalami gangguan kejiawaan?. Agnes menandaskan sejak dia bermasalah dan diperiksa polisi. “Awalnya keluarganya tidak tahu, tapi setelah kejadian ini dan rutin diperiksa baru ketahuan kalau dia mengalami gangguan kejiwaan,” jawab Agnes.

Disinggung terdakwa saat persidangan bisa menjawab semua pertanyaan JPU dengan Stabil, bahkan terdakwa berterus terang dihadapan majelis hakim bahwa ia menyesali perbuatannya, Agnes memberikan jawaban klasik dengan mengatakan bahwa terdakwa sudah mengkonsumsi obat. “Ya stabil karena dia sudah minum obat. Seumur hidup dia harus mengkonsumsi obatnya,” jawabnya.

Diakhir persidangan dr Agnes berpendapat kalau anak nakal boleh dihukum, tapi anak sakit harus diobati. Kalau sakit dihukum sampai kapan pun menurut saya tidak akan sembuh.

Disebutkan, pada hari Rabu 14 Maret 2018 jam 22.00 WIB, terdakwa Royce Muljanto ditangkap tim resmob Polrestabes Surabaya setelah menembak mobil Ery Cahyadi.
Kejadian berawal berawal pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekitar pukul 10.00 WIB ketika terdakwa berada di Jalan Indrapura, Surabaya mendapat telfon dari salah satu pegawainya yang memberitahukan bahwa bagian tangga dalam Bengkel Liek Toyota milik Terdakwa di Jalan Ketintang Madya No. 111, Surabaya telah dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya.

Mendapati kabar tersebut, terdakwa menjadi jengkel dan marah. Lalu dengan menggunakan perangkat hand phone miliknya, terdakwa pun melakukan browsing mencari mencari otak dan penanggung jawab pembongkaran tersebut .

Setelah memperoleh informasi bahwa Ery Cahyadi selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Surabaya, yang menjadi penanggung jawabnya, saat itu juga terdakwa mencari alamat rumah Ery.
Setelah menemukan alamat Ery Cahyadi di Perum Puri Kencana Karah, Blok D, No.15, Surabaya. Terdakwa lantas datang dengan mengendarai mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP miliknya.

Begitu menemukan rumah Ery Cahyadi dan melihat di depan rumahnya ada mobil dinas Toyota Kijang Innova warna hitam dengan nopol L 88 EC milik Ery.
Terdakwa turun dari mobil dan melakukan sebelas kali penembakan terhadap mobil tersebut menggunakan senjata api berupa senapan angin merk HATSAN jenis BULLMASTER kaliber 4,5 yang sebelumnya telah dibawa terdakwa sebelumnya.

Usai melakukan penembakan, terdakwa kemudian pergi dan singgah sebentar di pos penjagaan security Perum Puri Kencana Karah, Surabaya untuk bertemu dengan Satpam Mahfud sambil mengatakan titip pesan telah melakukan penembakan terhadap mobil Ery Cahyadi. “Ya, iku nomerku nek onok opo opo telpon aku. aku tanggung jawab mobile mari tak brondong” kata Joyce Muljanto saat itu.

Atas penembakan yang dilakukan terdakwa maka pada sekitar pukul 21.30 WIB ketika sedang berada di sekitaran KFC Jalan Achmad Yani Surabaya terdakwa ditangkap oleh anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam mobil Toyota FJ Cruiser warna putih hitam nopol L 3 AP yang dikendarai oleh terdakwa didapatkan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 3 (tiga) buah magazin senapan angin jenis BULLMASTER merk HATSAN O2, 1 (satu) botol yang berisi amunisi sebanyak 134 (seratus) tiga puluh empat butir dan 1 (satu) botol tabung gas merek American Divers UK WP 3000 psi.

Atas perbuatannya JPU Ali Ptakosa dari Kejari Surabaya mengancam terdakwa dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *