SURABAYA, beritalima.com – Terpidana kasus penipuan Jeremy Gunadi alias Ru Yie alias Go Ru Yie kembali harus di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Kali ini, Jeremy didakwa melakukan tindak pidana penipuan dengan modus kerja sama pembiayaan biaya balik nama (BBN) kendaraan baru yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp18,1 miliar. Rabu (22/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengungkap, Jeremy menawarkan skema bisnis pengurusan STNK dan BPKB kendaraan baru melalui CV Anugerah Prima Abadi yang diklaim bekerja sama dengan dealer resmi kendaraan.
Dalam dakwaannya, Jeremy meyakinkan korban, Melinda Istono, bahwa kerja sama pembiayaan BBN kendaraan tersebut aman dan menguntungkan. Korban dijanjikan pengembalian modal beserta keuntungan hanya dalam waktu empat hari kerja.
“Ini kerja sama pembayaran BBN kendaraan mobil baru. Dealer-nya resmi, keuntungannya lumayan, uang akan kembali dalam empat hari beserta keuntungan,” demikian isi bujuk rayu Jeremy sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.
Meski sempat meragukan keamanan investasi tersebut, korban akhirnya percaya setelah Jeremy menunjukkan sejumlah faktur kendaraan dan mengklaim seluruh transaksi dilakukan melalui dealer resmi.
Kerja sama itu kemudian dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tertanggal 5 September 2020 yang diperbarui pada 30 Agustus 2022.
Selanjutnya, Jeremy secara rutin mengirimkan daftar pembeli kendaraan, tipe kendaraan, serta nominal biaya BBN melalui aplikasi WhatsApp.
Berdasarkan data tersebut, korban mentransfer dana ke rekening CV Anugerah Prima Abadi.
Namun, dalam periode 25 hingga 31 Oktober 2023, Jeremy kembali meminta dana pembiayaan BBN kendaraan dengan total transfer mencapai Rp21.982.282.200. Dari jumlah tersebut, dana yang tidak dikembalikan kepada korban mencapai Rp18.159.613.900.
Untuk semakin meyakinkan korban, Jeremy menyerahkan tujuh lembar cek Bank BCA dengan total nilai Rp16 miliar sebagai jaminan pembayaran. Akan tetapi, saat dicairkan pada 11 Desember 2023 dan 19 Januari 2024, seluruh cek tersebut ditolak pihak bank karena saldo rekening tidak mencukupi.
Tak hanya itu, hasil penyidikan mengungkap fakta bahwa sejumlah dealer kendaraan, perusahaan pembeli kendaraan, hingga biro jasa pengurusan STNK dan BPKB yang namanya dicantumkan dalam daftar pengurusan BBN ternyata tidak pernah bekerja sama dengan Jeremy maupun CV Anugerah Prima Abadi.
Penyidik telah memeriksa sedikitnya 16 saksi dari berbagai pihak. Seluruhnya menyatakan pengurusan dokumen kendaraan yang disebutkan dalam transaksi tersebut tidak pernah dilakukan melalui terdakwa ataupun perusahaannya.
Atas perbuatannya, Jeremy diduga menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat untuk menggerakkan korban menyerahkan sejumlah uang demi menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
Jeremy Gunadi didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Han)








