Tersangka Kekerasan Berulang di Kepulauan Sula Disidangkan, Dugaan Perbuatan Lain Diselidiki Kembali

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mengonfirmasi sedang menangani dua perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah berbeda, yaitu Desa Burokol, Kecamatan Mangoli Tengah dan Desa Kabau, Kecamatan Sulabesi Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea melalui Kepala Seksi Intelijen, Fauzan Iqbal saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (21/7/2026), menyampaikan bahwa kedua perkara tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana.

Pada kasus pertama yang terjadi di Desa Burokol, tersangka berinisial K.A. alias S (47) telah menjalani beberapa tahapan sidang. Selanjutnya pada 28 Juli 2026, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa, sebelum dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu pada kasus kedua di Desa Kabau, tersangka berinisial S.I. alias S dihadirkan ke pengadilan berdasarkan Surat Perintah Penuntutan Nomor R-59/Q.2.14 Eku.1/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan surat pengantar hasil penyelidikan dari Kapolres Kepulauan Sula Nomor B/03.c/VI/2026/Reskrim tanggal 23 Juni 2026.

Yang menjadi sorotan dalam kasus kedua, tersangka S.I. diduga melakukan perbuatan serupa secara berulang, bahkan kembali dilaporkan melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban berbeda berinisial AU (19). Terkait dugaan perbuatan tambahan tersebut, kejaksaan telah mengirimkan Surat Perintah Penyelidikan dan Pemeriksaan (SPDP) ke Polres Kepulauan Sula untuk melakukan penyelidikan serta pengumpulan bukti lebih lanjut, ujar Fauzan.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 433 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

“Kedua perkara ini akan kami tangani secara profesional dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku hingga mencapai putusan yang adil dan berkekuatan hukum tetap. Kami juga memastikan hak perlindungan dan kerahasiaan identitas korban akan kami jaga selama proses persidangan berlangsung,” tegas Faujan Iqbal.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum yang merugikan pihak lemah, serta menjamin proses hukum berjalan transparan, objektif, dan tidak memihak. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga ketertiban dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya terkait perkara ini, tandasnya.(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait