Tersangka TPPU Tan Irwan Mangkir Dua Kali, Polrestabes Surabaya Siapkan Langkah Paksa

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Tan Irwan terus bergulir. Polrestabes Surabaya memastikan status hukum Tan Irwan telah ditingkatkan menjadi tersangka dan penyidik kini menyiapkan langkah hukum lanjutan setelah yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima pelapor. Dalam surat itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyebut telah melayangkan dua surat panggilan kepada Tan Irwan untuk dimintai keterangan. Namun, tersangka tidak hadir dan tidak memberikan klarifikasi kepada penyidik.

Penyidik juga mencatat adanya penolakan penerimaan surat panggilan oleh Eddy Yohanes yang disebut sebagai menantu Tan Irwan.

Atas kondisi tersebut, kepolisian menyatakan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka guna kepentingan penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik juga terus mendalami dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penelusuran dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima, menguasai, atau menikmati hasil tindak pidana yang sedang diselidiki.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti dari beberapa saksi. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk memperkuat konstruksi perkara dan pembuktian dugaan TPPU.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara penipuan dan penggelapan dalam bisnis pengisian bahan bakar minyak (BBM) kapal yang sebelumnya telah menjerat Tan Irwan. Dalam perkara tersebut, Tan Irwan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Korban dalam perkara itu disebut mengalami kerugian hingga miliaran rupiah setelah dijanjikan keuntungan dari bisnis yang pada akhirnya tidak pernah terealisasi.

Polrestabes Surabaya menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk menelusuri dugaan perputaran dan aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana asal.

“Kami memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang ada,” tulis penyidik dalam SP2HP.

Sementara itu, Kepala Advokat dan Tim Kuasa Hukum TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, yang mewakili pelapor Soetijono, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, perkara tersebut harus dituntaskan secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

“Tersangka Tan Irwan diharapkan segera diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022, yang bersangkutan sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan oleh Pengadilan Negeri Surabaya yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur,” ujar Teguh. Rabu (17/6/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh dugaan aliran dana dalam perkara TPPU tersebut, termasuk melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta instansi terkait lainnya.

“Seluruh dugaan aliran dana harus ditelusuri secara komprehensif agar perkara ini terang benderang dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait