Tersangkut Suap di PDAU, Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Di Tahan Jaksa

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima. com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek kembali tercoreng akibat ulah dari oknum anggotanya.

Salah satu anggota Dewan yang juga Ketua Komisi I ini terpaksa harus berurusan dengan penyidik dari Kejaksaan Negeri Trenggalek dan merasakan dinginnya sel tahanan minimal untuk 20 hari kedepan.

Hal itu dibenarkan oleh Ketua Kejaksaan Negeri Trenggalek, Lulus Mustofa, SH, MH saat dikonfirmasi sejumlah awak media dikantornya.

“Tadi sehabis adzan Dhuhur, kira-kira pukul 12.00 WIB penyidik kami memang telah menahan saudara S salah satu Ketua Komisi di DPRD Trenggalek karena diduga keras mengetahui dan ikut serta dalam tindak pidana suap terkait kasus penambahan penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) di tahun 2007 silam, “jelasnya, Rabu (31/10).

Menurut Kajari, tersangka S ini telah menerima suap dari G uang senilai 200 juta rupiah melalui rekening orang lain yang diambilnya secara bertahap demi kepentingan pribadinya.

“Saudara S ini ditahan karena telah menerima suap dari G, yaitu Direktur PDAU. Waktu itu dia (S_red) yang kebetulan sebagai ketua Panitia Khusus (Pansus) dan juga ketua Badan Anggaran (Banggar) di Dewan telah meminta sejumlah uang demi memuluskan penambahan penyertaan modal yang sebelumnya hanya 1 miliar menjadi total 10,8 miliar rupiah, ” imbuh Lulus.

Uang pemberian suap tersebut menurut pengakuan tersangka akan digunakan untuk memberikan THR kepada anggota Dewan lain.

“Namun, dari hasil penelusuran penyidik ternyata tidak benar kalau dibagi-bagi sebagai THR. Uang itu diambil dan dipakai untuk kepentingan sendiri. Dan karena perbuatannya tersebut, tersangka S diancam dengan persangkaan pasal 5, pasal 11, pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”) yang ancaman pidananya paling lama 20 tahun serta denda paling banyak 1 miliar rupiah,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *