Terseret Sengketa Bank, Warga Pamekasan Klaim Hanya Jadi Pendamping

  • Whatsapp

PAMEKASAN|Beritalima.com– Seorang warga Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan bernama Hamid kini harus berurusan dengan pengadilan. Pria 40 tahun itu masuk sebagai turut tergugat dalam gugatan perdata yang dilayangkan M. Imam Turmodi ke Pengadilan Negeri Pamekasan. Dalam perkara itu, BNI Pamekasan juga disebut sebagai tergugat utama.

Hamid mengaku tidak punya kepentingan langsung dalam sengketa hak tanggungan tersebut. Ia hanya diminta pihak bank untuk mendampingi petugas saat mendatangi rumah penggugat. Alasannya, ia dikenal sebagai tokoh masyarakat setempat sekaligus masih punya hubungan keluarga dengan penggugat.

Bacaan Lainnya

“Saya diminta BNI hadir karena dianggap bisa meredam potensi salah paham. Takutnya kalau bank datang sendiri bisa memicu konflik. Makanya saya temani saat kunjungan pertama,” jelas Hamid.

Masalah muncul setelah bank memasang plang di aset jaminan kredit. Nama Hamid ikut diseret karena dituduh terlibat pemasangan. Tudingan itu ia tolak. Ia memastikan tidak ikut memasang dan tidak ada di lokasi ketika plang dipasang.

“Saya tidak ada di foto, tidak ikut pasang. Tapi saya dianggap ikut campur,” tegasnya.

Dalam gugatan nomor 13/Pdt.G/2026/PN Pmk, penggugat meminta sita jaminan atas aset bergerak dan tidak bergerak senilai Rp5,6 miliar. Selain itu, BNI dan Hamid dituntut ganti rugi materiil Rp600 juta serta immateriil Rp5 miliar.

Kuasa hukum Hamid, M. Hamdan, menilai kliennya tidak seharusnya ditarik ke perkara ini. Ia menyebut gugatan itu cacat karena Hamid tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dituduhkan.

“Faktanya klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan. Menarik dia sebagai turut tergugat lalu minta ganti rugi itu sudah keluar dari jalur hukum,” kata Hamdan.

Menurut Hamdan, aset yang disengketakan sudah dibebani hak tanggungan. Saat kredit macet, bank berhak mengamankan jaminan. Sertifikat hak tanggungan punya kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan. Jadi pemasangan banner oleh bank tidak otomatis bisa disebut perbuatan melawan hukum.

Sidang perdana perkara ini belum masuk ke pokok masalah. Agenda ditunda karena majelis hakim belum lengkap. Hakim anggota Yuklayushi memimpin dan menjadwal ulang persidangan berikutnya.

“Karena majelis tidak lengkap, sidang saya tunda,” ujarnya.(AN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait