The President Center dan Indonesia Police Watch Minta Polisi Proses Hukum Artis Neno Wrisman

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Rumah Relawan Nusantara (RRN) The President Center dan Indonesia Police Watch (IPW) minta polisi proses hukum Artis Neno Warisman sebab aksi arogan yang menguasai mikropone Pesawat Terbang Lion di Pekanbaru, belum lama ini telah melanggar UU Penerbangan.

Hal tersebut disampaikan secara terpisah oleh Sekjen The President Center, Fahmy Hakiem dan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S.Pane kepada media di Jakarta. Menurut mereka Artis Neno Warisman terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

“Indonesia Police Watch (IPW) mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini. Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan,” tegas Neta S.Pane

Aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum.

Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan, tegas Neta S.Pane

Namun jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa.

The President Center dan IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan.

Sementara menurut Fahmy Hakiem pemakaian migrophone diluar awak cabin tidak dibenarkan. Sikap Neno Warisman menunjukkan arogansi, sok penting dan over acting. Mentang-mentang dapat perhatian publik, terus ngelunjak. Seenaknya memaki-maki pemerintah yang mengarah pada provokasi dan menyebar kebencian kepada masyarakat.

“Karena itu permintaan agar Neno Warisman di proses hukum agar kedepan ada pembelajaran bagi siapapun tanpa kecuali. Selain itu melalui kejadian ini, kita berharap tokoh tokoh masyarakat lain tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan,” papar Fahmy dan Neta.S Pane.

(rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *