Tiang Diduga Milik Telkom Lapuk dan Miring ke Jalan, Pengguna Jalan di Curahjati Diliputi Rasa Was-was

  • Whatsapp
Foto: Tiang Telkom miring kejalan karena tropos. (Doc, Istimewa)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Sebuah tiang telekomunikasi yang diduga milik Telkom menjadi perhatian warga karena kondisinya membahayakan pengguna jalan. Tiang yang berada di Jalan Raya Pasar Curahjati, Dusun Curahjati, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi itu tampak miring mengarah ke badan jalan.

Tak hanya miring, bagian pangkal tiang terlihat telah lapuk dan berkarat sehingga dikhawatirkan sewaktu-waktu roboh, terlebih saat diterpa angin kencang atau hujan deras. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran warga yang setiap hari melintas di jalur tersebut.

Bacaan Lainnya

Salah satunya dirasakan Yanto, pengguna jalan yang mengaku selalu dihantui rasa takut setiap kali melewati lokasi itu.

“Saya mesti was-was lewat jalan itu. Takut kalau tiba-tiba roboh,” ujar Yanto.

Menurutnya, kondisi tiang yang sudah tidak lagi kokoh seharusnya segera mendapat perhatian pihak terkait sebelum memakan korban. Ia berharap dilakukan pengecekan dan perbaikan secepatnya demi keselamatan masyarakat.

Sementara itu, Kepala Desa Grajagan, Suprayitno, mengaku belum mengetahui adanya tiang yang kondisinya membahayakan tersebut.

“Yang mana to mas, lokasinya mana?” katanya saat dikonfirmasi.

Pernyataan itu menunjukkan bahwa informasi mengenai kondisi tiang tersebut belum sampai ke pemerintah desa. Warga berharap setelah adanya laporan ini, pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan instansi maupun pemilik jaringan untuk segera melakukan penanganan.

Secara aturan, setiap pemilik infrastruktur telekomunikasi memiliki kewajiban menjaga asetnya agar tetap aman dan tidak membahayakan masyarakat. Apabila tiang tersebut benar merupakan milik PT Telkom Indonesia atau penyelenggara telekomunikasi lainnya, maka perusahaan berkewajiban melakukan inspeksi, pemeliharaan, hingga penggantian apabila konstruksi telah rusak atau membahayakan.

Kewajiban tersebut sejalan dengan prinsip keselamatan dan keandalan jaringan sebagaimana diatur dalam peraturan penyelenggaraan telekomunikasi. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik sehingga dapat berkoordinasi dengan pemilik utilitas apabila ditemukan infrastruktur yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Foto: Tiang Telkom mengalami kerusakan karena berkarat. (Doc, Istimewa)

Apabila dibiarkan tanpa penanganan dan kemudian menyebabkan kerugian atau korban jiwa, pemilik infrastruktur dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, warga berharap pihak terkait segera melakukan pemeriksaan teknis terhadap tiang tersebut dan mengambil langkah perbaikan atau penggantian sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Pendopo Semar Nusantara Banyuwangi, Uny Saputra, meminta pemilik tiang maupun instansi terkait tidak menunggu sampai terjadi musibah baru bertindak.

“Kalau memang kondisi tiang itu sudah lapuk dan membahayakan pengguna jalan, harus segera dilakukan pengecekan dan penggantian. Jangan sampai menunggu roboh dulu baru ada tindakan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas,” tegas Uny.

Menurutnya, aset utilitas yang berdiri di ruang publik merupakan tanggung jawab pemiliknya untuk dipelihara secara berkala. Ia juga mendorong pemerintah daerah agar segera berkoordinasi dengan pihak yang berwenang guna memastikan status kepemilikan tiang tersebut dan mengambil langkah cepat apabila terbukti membahayakan.

“Kalau nanti terbukti itu milik Telkom atau penyelenggara telekomunikasi lainnya, mereka wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan. Jangan sampai kelalaian dalam pemeliharaan justru mengancam keselamatan masyarakat. Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti sebelum memakan korban,” pungkasnya. (Rony//B5)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait