TIDAK BOLEH TUNDA LAGI! Status P21 Resmi, Suhardi Sapsuha Wajib Diserahkan ke Kejari Minggu Depan!

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Status P21 telah resmi tercapai, menandakan berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, penyidik Polres Kepulauan Sula wajib segera melaksanakan Tahap II: menyerahkan tersangka beserta seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri tanpa penundaan sedetik pun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kepala Seksi Intelijen, Fauzan Iqbal, mengonfirmasi hal tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Sabtu (3/10/2026). Benar, berkas telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dan minggu depan proses Tahap II akan segera dilaksanakan.

Tersangka bernama Suhardi Sapsuha, warga Kecamatan Mangoli Selatan, disangkakan atas dugaan tindak pidana pornografi. Kini setelah status P21 keluar, tidak ada alasan hukum apa pun untuk menunda penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti.

Aturan mengharuskan proses ini dilakukan segera agar perkara dapat segera disidangkan di pengadilan dan keadilan ditegakkan tanpa menunggu lebih lama.(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait