PDA Jaya Afandi M. Soumena
Humas Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULS, beritaLima.com — Polres Kepulauan Sula secara tegas menegaskan bahwa laporan dugaan pengancaman dan pelemparan rumah yang dilaporkan inisial RU terhadap terlapor inisial IG tidak diabaikan dan terus diproses sesuai jalur hukum yang berlaku. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Kepulauan Sula, Ipda Jaya Afandi M. Soumena, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (15/8/2026).
“Penyidik tetap akan menangani perkara pengancaman tersebut, dan dari berkas yang dikantongi, akan didalami secara mendalam,” tegas Ipda Afandi.
Dijelaskan lebih lanjut, surat undangan pemanggilan kepada pelapor untuk dimintai keterangan sudah dikirimkan, namun pelapor berhalangan hadir pada jadwal yang ditetapkan. Meski demikian, proses hukum tidak terhenti. Penyidik telah menjadwalkan dan sedang menyiapkan undangan klarifikasi untuk disampaikan kepada pihak yang dilaporkan guna memperoleh keterangan secara langsung dalam waktu dekat.
“Kami tegaskan, kasus ini tetap ditangani. Beberapa waktu lalu surat undangan kepada pelapor sudah dikirim namun pelapor berhalangan hadir. Sedangkan untuk terlapor, penyidik sudah menjadwalkan dan akan segera mengirimkan undangan klarifikasi,” tambahnya.
Polres Kepulauan Sula menegaskan komitmen menangani perkara ini secara berimbang, transparan, dan sesuai tahapan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi terus dijaga guna menghindari pemberitaan sepihak serta mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kedua belah pihak, “tindasnya. (DN)








