Tiga Anggota Polres Kepulauan Sula Dicabut Statusnya, Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sebanyak tiga orang anggota Polres Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tegas ini diambil berdasarkan Surat Keputusan yang ditetapkan oleh Kapolda Maluku Utara dan dibacakan secara terbuka dalam upacara dinas di Lapangan Apel Polres Kepulauan Sula, Desa Fatce, Kecamatan Sanana.

Upacara yang berlangsung mulai pukul 08.40 WIT tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Moh. Kodrat Hartanto, S.I.K., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini diikuti oleh para Pejabat Utama, seluruh personel, serta perwakilan dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres setempat. Mengingat ketiga anggota yang bersangkutan tidak hadir, upacara dilaksanakan secara in absentia dengan menghadirkan foto mereka sebagai simbol pelaksanaan keputusan resmi institusi.

Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa upacara PTDH bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk pelaksanaan keputusan organisasi yang telah melalui proses pemeriksaan mendalam, mekanisme hukum, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di lingkungan Polri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat merupakan sanksi paling berat bagi anggota Polri yang terbukti melanggar aturan, disiplin, maupun kode etik profesi, sehingga dinilai tidak layak lagi memegang jabatan sebagai aparat negara,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menegakkan aturan, menjaga marwah organisasi, meningkatkan profesionalisme, serta memulihkan dan mempertahankan kepercayaan masyarakat.

“Kepada seluruh personel, jadikan peristiwa ini pelajaran berharga. Setiap anggota terikat sumpah jabatan, Tri Brata, dan Catur Prasetya yang harus dijunjung tinggi, baik saat bertugas maupun dalam kehidupan pribadi. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang dapat mencederai kehormatan profesi dan menurunkan kepercayaan publik,” tambah Kapolres.

Saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (11/6/2026), Kabag SDM Polres Kepulauan Sula, AKP Mohtar Saniapon, menegaskan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan wibawa institusi.

Berikut rincian lengkap dasar hukum penetapan tersebut:

1. Bripka Rusli Hadir, NRP 85071419 – SK Kapolda Maluku Utara Nomor KEP/78/III/2025 tanggal 13 Maret 2025

2. Brigpol Abdul Rifai Dano Alias, NRP 85091335 – SK Kapolda Maluku Utara Nomor KEP/79/III/2025 tanggal 13 Maret 2025

3. Briptu Husain Samalan, NRP 930110752 – SK Kapolda Maluku Utara Nomor KEP/122/IV/2026 tanggal 22 April 2026

Dengan keputusan ini, ketiga nama tersebut secara resmi dicabut seluruh hak dan kewajibannya sebagai anggota kepolisian. Pihak kepolisian menegaskan tindakan ini telah melalui proses hukum yang sah dan menjadi bukti nyata bahwa Polri tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran. Langkah ini juga menjadi peringatan agar seluruh personel senantiasa bekerja secara bersih, profesional, dan berintegritas tinggi dalam mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya masyarakat. “tindasnya.(DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait