SURABAYA, beritalima.com – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur memasuki babak baru. Tiga pejabat Dinas ESDM Jatim resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Ketiga tersangka yakni AM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur; OS, Kepala Bidang Pertambangan; dan H, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Ketiga pejabat tersebut diduga secara bersama-sama melakukan pungli dengan memanfaatkan kewenangan jabatan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
Kasus ini menyorot dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan dan pengelolaan urusan yang berada di bawah Dinas ESDM Jatim. Status mereka kini bukan lagi sekadar tersangka di tahap penyidikan, tetapi telah masuk proses penuntutan.
Jaksa menjerat ketiganya dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif kedua, mereka dijerat Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, jaksa juga mencantumkan sangkaan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana.
Ancaman pidana dalam sangkaan tersebut mencapai 4 hingga 20 tahun penjara, disertai denda sedikitnya Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Setelah tahap II, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Mereka kini tinggal menunggu proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Di persidangan nantinya, jaksa harus membuktikan dugaan pungli sekaligus peran masing-masing tersangka di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pungli tersebut menyeret pejabat yang berada di lingkungan perangkat daerah yang memiliki kewenangan strategis dalam sektor energi dan sumber daya mineral di Jawa Timur.
Kini, tiga pejabat ESDM Jatim itu harus mempertanggungjawabkan dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut di meja hijau. (Han)








