Tiga Pejabat Pelindo dan Tiga Petinggi PT APBS Divonis 4 Tahun, PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional Lolos

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tiga pejabat PT Pelindo Regional 3 dan tiga petinggi PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dalam perkara korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024.

Vonis tersebut menjadi sorotan karena lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing dua dan tiga tahun.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).

“Masing-masing dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta,” ujar Ratna Dianing saat membacakan amar putusan.

Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dikenai pidana pengganti selama 80 hari.

Enam terdakwa tersebut terdiri atas tiga pejabat Pelindo Regional 3, yakni Ardhy Wahyu Basuki, mantan Regional Head periode 2021–2024; Hendiek Eko Setiantoro, Division Head Teknik; dan Erna Hayu Handayani, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas.

Sementara dari PT APBS, terdakwa masing-masing Firmansyah, Direktur Utama periode 2020–2024; Made Yuni Christina, Direktur Komersial periode 2021–2024; serta Dwi Wahyu Setiawan, Manager Operasi periode 2020–2024.

Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Perbuatan mereka dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 603 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan pertama JPU.

Perkara ini bermula dari proyek pemeliharaan dan pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024. Dalam persidangan, perkara tersebut terungkap dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar.

Jaksa sebelumnya menguraikan sejumlah persoalan dalam pelaksanaan proyek, termasuk penunjukan PT APBS sebagai pelaksana pekerjaan.
Persoalannya, PT APBS disebut tidak memiliki kapal keruk. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).

Jaksa juga mengungkap penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate sekitar Rp200,5 miliar yang disebut hanya bersumber dari satu data, tanpa melibatkan konsultan dan tanpa perhitungan engineering yang memadai.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi perkara korupsi yang didakwakan kepada keenam terdakwa.

Menariknya, dalam putusan yang dibacakan hari ini, majelis hakim tidak menyebut PT Rukindo dan PT SAI sebagai penerima pekerjaan pengerukan dari PT APBS.

Atas putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum keenam terdakwa belum menentukan langkah hukum berikutnya. Kedua pihak menyatakan masih pikir-pikir.

“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU dan penasihat hukum secara bersamaan di hadapan majelis hakim.

Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan lebih dulu bermusyawarah dengan keluarga para terdakwa sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum.

“Setelah putusan majelis hakim, akan kami musyawarah bersama dengan para keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Sudiman. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait