Jakarta, beritalima.com| – Tim hukum Fauzan Fadel Muhammad, Arison L. Sitanggang, S.H., M.H., akhirnya angkat bicara soal rangkaian pemberitaan selama ini mengaitkan pribadi Fauzan Fadel Muhammad kaitannya dengan PT Gema Maritim Energi (PT GME).
“Selama ini klien kami memilih diam karena menghormati proses persidangan. Namun ketika proses hukum telah berjalan dan tuduhan terhadap pribadi Fauzan terus diulang di ruang publik, kami berkewajiban meluruskan fakta agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh,” ujar Arison.
Menurut Arison, salah satu fakta kerap hilang dari pemberitaan adalah posisi Dimas Adi Prayudi, anak kandung Rosalina Faried, dalam PT GME. Fauzan dan Dimas merupakan pemegang saham PT GME dengan komposisi masing-masing 50 persen. Fauzan menjabat sebagai Direktur, sedangkan Dimas sebagai Komisaris.
Jadi, tidak tepat jika semua kegiatan dan persoalan perusahaan digambarkan sebagai tindakan Fauzan seorang diri. “Dimas bukan pihak luar. Dia pemegang saham 50 persen dan Komisaris PT GME. Karena itu membangun narasi seolah-olah seluruh perjalanan dan keputusan perusahaan hanya merupakan tindakan pribadi Fauzan jelas menghilangkan fakta korporasi yang sangat penting,” ujar Arison.
Menurut keterangan Fauzan kepada tim hukumnya, Dimas adalah pihak yang sejak awal mengajak Fauzan masuk ke bisnis dan mengembangkan PT GME. Konflik Dimas dan Fauzan lalu dibawa sendiri oleh Dimas ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Perkara Nomor 409/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel. Dalam perkara ini, Dimas ajukan berbagai dalil berkaitan pengelolaan dana, aset serta kerugian PT GME.
Setelah melalui pemeriksaan persidangan, gugatan Dimas dalam konvensi ditolak seluruhnya. Majelis juga menilai Dimas tidak berhasil membuktikan secara yuridis dan jelas potensi kerugian lebih dari Rp108 miliar yang didalilkannya disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian Fauzan secara pribadi.
“Ini fakta hukum yang sangat penting. Dimas telah memperoleh ruang di pengadilan untuk membuktikan dalil-dalilnya, tetapi gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Karena itu kami keberatan apabila tuduhan yang sama terus disampaikan kepada publik seolah-olah Fauzan telah terbukti melakukan tindak pidana,” terang Arison.
Bahkan, Arison meluruskan framing mengenai dana yang selama ini dikaitkan secara personal kepada Fauzan. Menurut dokumen perkara, jalur pendanaan tersebut berkaitan dengan PT GME dan muncul melalui hubungan Dimas dengan ibunya, Rosalina Faried. Dana kemudian disalurkan melalui Rosalina kepada rekening PT GME, bukan sebagai penerimaan pribadi Fauzan.
“Jangan hubungan hukum sebuah badan usaha kemudian diubah menjadi kesan seolah-olah terdapat hubungan utang pribadi antara Rosalina dan Fauzan. Konteks badan hukumnya harus dibaca secara benar,” cerita Arison.
Tim hukum soroti fakta penggunaan dana yang muncul dalam persidangan. Dalam Perkara Nomor 411/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel., diuraikan adanya penggunaan dana sebesar Rp750 juta dan Rp470 juta untuk kegiatan bisnis atau investasi atas nama Dimas Adi Prayudi, dengan total sekitar Rp1,22 miliar.
Tim hukum mengungkapkan, fakta tersebut dapat diuji secara objektif melalui rekening koran, dokumen transaksi dan pemeriksaan perbankan. Berkas perkara juga memuat uraian mengenai penyelesaian atau settlement yang disebut diterima Dimas berupa Rp250 juta, satu unit mobil dan satu unit motor.
“Kami tidak meminta masyarakat percaya pada opini. Lihat bukti transaksinya. Telusuri aliran dananya, atas nama siapa investasinya dilakukan, siapa yang menerima manfaatnya dan siapa yang menerima settlement. Itulah cara hukum bekerja, bukan dengan framing,” papar Arison.
Tim hukum tak bermaksud menjatuhkan vonis terhadap pihak mana pun sebelum proses hukum yang berwenang. “Kami tidak sedang memvonis Dimas. Tetapi kalau Fauzan terus dituduh secara personal, maka seluruh fakta mengenai peran Dimas juga wajib dibuka agar masyarakat mendapat gambaran yang berimbang,” tanggapnya.
Arison turut menegaskan, Rosalina Faried adalah ibu kandung Dimas Adi Prayudi. Hubungan tersebut menjadi relevan karena jalur pembiayaan PT GME melalui KSP Artha Mulia muncul atas saran Dimas berkaitan dengan relasinya dengan Rosalina.
“Ketika fakta korporasi, sumber pendanaan, penggunaan dana dan hubungan para pihak dibaca secara lengkap, terlihat Dimas mempunyai peran sangat sentral. Justru yang kami lihat selama ini adalah Fauzan kemudian ditempatkan seorang diri sebagai pihak yang harus menanggung seluruh persoalan di ruang publik,” jelas Arison.
Jadi, menurut Arison, persoalan bisnis PT GME pada akhirnya berkembang menjadi framing yang menyerang pribadi Fauzan melalui berbagai pemberitaan. “Sengketa bisnis adalah satu hal. Menuduh seseorang secara personal melakukan tindak pidana dan menyebarkannya kepada publik adalah persoalan hukum yang berbeda,” bahasnya.
Kini, atas berbagai pernyataan dan penyebaran informasi yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik Fauzan, tim hukum telah menempuh jalur hukum. Perkara dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah tersebut saat ini sedang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses yang telah berlangsung, Fauzan dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Dimas Adi Prayudi dan Rosalina juga telah dimintai keterangan oleh penyelidik. “Kami menyerahkan penilaian unsur pidananya kepada penyidik. Yang kami minta sederhana: periksa siapa sumber tuduhannya, siapa yang membuat dan mengirim materinya, siapa yang menyebarkannya, serta apa bukti yang mereka miliki ketika menyampaikan tuduhan tersebut kepada publik,” ucap Arison.
Jurnalis: abri







