Jakarta, beritalima.com|- Pemerintah telah resmi mendeportasi 25 fotografer asing ilegal yang salahgunakan izin tinggal dan penyalahgunaan Visa On Arrival (VOA) di Indonesia.
Hal ini diutarakan dalam Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) saat audiensi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di Kantor Kemenimipas, Jakarta (9/6).
“Kami mengapresiasi respons cepat serta langkah tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, terkait penindakan 25 fotografer asing ilegal yang menyalahgunakan izin tinggal dan Visa On Arrival (VOA). Keterbukaan kolaborasi global harus tetap berjalan di koridor regulasi nasional yang tertib, sehat, dan adil demi melindungi pelaku ekonomi kreatif lokal,” ujar Menteri Ekraf.
Menteri Ekraf membahas dinamika tingginya mobilitas talenta global seiring berkembangnya ekonomi digital dunia saat ini. Pembahasan secara khusus berfokus pada hasil penanganan laporan dari berbagai asosiasi profesi mengenai penyalahgunaan izin tinggal oleh oknum Warga Negara Asing (WNA), beberapa di antaranya terbukti beroperasi secara ilegal di subsektor fotografi dan videografi domestik sehingga langsung dijatuhi sanksi deportasi.
“Ketidakpatuhan oknum asing terhadap hukum keimigrasian membawa dampak langsung yang signifikan terhadap pasar kreatif lokal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aspek persaingan usaha akibat tarif jasa yang tidak berimbang, tetapi juga memengaruhi keberlanjutan pelaku kreatif lokal yang tengah menghadapi kompetisi global, serta membuat kasus ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak terus berulang dan merugikan ekosistem kreatif Indonesia,” terang Menteri Ekraf.
Kemenimipas berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA di sektor ekonomi kreatif. Sinergi strategis ini dilakukan bersama Kementerian Ekraf melalui Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) demi menjaga iklim persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri lokal.
“Fotografer asing diperbolehkan melakukan kegiatan komersial di Indonesia sepanjang mereka mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, visa kerja yang sesuai, dan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan,” jelas Menteri Imipas.
Kementerian Ekraf menyerahkan dokumen lampiran bukti konkret dari laporan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), dan Indonesia Professional Photographer Association (IPPA) serta perwakilan praktisi industri fotografi nasional—salah satunya dr. Tompi dan Jerry Aurum—yang menjadi dasar penindakan tegas terhadap fotografer asing tersebut.
Selain kolaborasi untuk menyukseskan _World Conference on Creative Economy_ (WCCE) pada Oktober 2026 nanti, Kementerian Ekraf dan Kementerian Imipas berkomitmen melanjutkan program pemberdayaan warga binaan lapas di bidang kreatif—seperti pelatihan pembuatan video klip dan monetisasi musik yang telah sukses diterapkan pada grup Elpama Prison di Merauke—sebagai bekal kemandirian mereka saat kembali ke masyarakat.
Melalui langkah bersama ini, kedua kementerian optimistis dapat menjaga ekosistem ekonomi kreatif nasional tetap sehat, tertib, dan berkelanjutan. Kementerian Ekraf menyampaikan apresiasi tertinggi atas dukungan yang telah terjalin, dengan harapan sinergi lintas sektoral ini terus diperkuat demi mendorong kemajuan serta daya saing ekonomi kreatif Indonesia.
Jurnalis: dedy/abri








