Banjarbaru, beritalima.com| – Atas perintah langsung Presiden Prabowo, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Moh Jumhur Hidayat meninjau langsung penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Inspeksi lapangan ini dilakukan untuk memastikan koordinasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berjalan efektif guna meredam eskalasi kebakaran, melindungi kesehatan warga, serta menegakkan hukum secara tegas bagi para pelaku perusak lingkungan hidup.
”Jadi saya hadir di beberapa tempat, termasuk sekarang di Kalsel atas perintah Bapak Presiden untuk memastikan koordinasi-koordinasi di lapangan berjalan dengan baik,” ujar Menteri Jumhur di hadapan awak media saat melakukan di lokasi peninjauan.
Menjelaskan situasi penanganan di lapangan, Jumhur menekankan prioritas mutlak yang harus diselesaikan pertama kali adalah memadamkan titik api secara total. Seluruh kekuatan dikerahkan dalam satu gerak bersama yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian/lembaga, BNPB, BMKG, TNI, Polri, hingga partisipasi aktif masyarakat.
Selain itu, Jumhur menyampaikan pesan dan dukungan moral agar seluruh pihak untuk berikhtiar memohon bantuan dari Tuhan agar kekeringan ini dapat segera berakhir. Pemerintah memposisikan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama agar warga terhindar dari dampak buruk paparan asap. Upaya mitigasi kesehatan ini digerakkan secara bergotong royong melalui sinergi bersama Kementerian Kesehatan, jajaran Puskesmas, dan fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
”Dan yang kedua, prioritas kita adalah agar masyarakat terlindungi dan tidak terdampak secara serius, termasuk Kementerian Kesehatan dengan Puskesmas dan sebagainya juga bergotong royong,” terangnya.
Dan, untuk pelaku pembukaan lahan secara ilegal, memberlakukan kebijakan tanpa kompromi dan melarang keras praktik pembakaran. “Ini tidak bisa kita tolerir, oleh karena itu penegakan hukum harus dilakukan,” tegas Jumhur.
Langkah penindakan tersebut telah membuahkan hasil nyata di mana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 9 Kepolisian Daerah (Polda) di seluruh Indonesia telah menetapkan sekitar 72 orang tersangka. Selain itu, KLH/BPLH sesuai dengan tugas dan fungsinya juga mengintensifkan investigasi ketat terhadap korporasi-korporasi yang area konsesinya terbakar. Sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, hingga pembebanan biaya pemulihan ekosistem siap dijatuhkan tanpa pandang bulu.
Jurnalis: abri/dedy








