Jakarta, beritalima.com| – Koalisi Masyarakat Spil menilai adalah kebijakan keliru soal pengerahan prajurit TNI dan Komponen Cadangan (Komcad) saat aksi mahasiswa pada 12 Juni 2026 di Jakarta. Sebelumnya pada 11 Juni 2026 Kementerian Pertahanan (Kemhan) melalui Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS bertanggal 11 Juni 2026 kerahan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung Komcad dari berbagai kementerian ikut Apel Siaga Komcad di Kemhan (12/6).
“Koalisi memandang pengerahan TNI untuk menghadapi aksi demonstrasi di beberapa titik di Jakarta adalah kebijakan yang keliru. Dalam negara demokrasi mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” dalam rilisnya (13/6).
Sehingga, Koalisi memandang langkah tersebut menimbulkan masalah serius mengenai arah dan tujuan penggunaan Komcad. Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk sebagai sumber daya yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap pertahanan negara. Jadi, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
Dalam negara demokrasi, setiap pengerahan instrumen pertahanan harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan supremasi sipil. Komcad tak boleh menjadi instrumen yang dapat digerakkan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan administratif atau politik tanpa parameter yang jelas. Praktik yang demikian justru memperkuat kekhawatiran bahwa Komcad dapat digunakan untuk kepentingan keamanan dalam negeri yang seharusnya tidak menjadi fungsi utamanya.
“Kami memandang mobilisasi Komcad yang dilakukan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni ini adalah kekeliruan fatal, apalagi hal tersebut dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa. Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam keadaan perang dengan negara lain maupun menghadapi situasi yang secara nyata memenuhi parameter ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN), seperti agresi, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” jelas Koalisi.
Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi mobilisasi Komcad saat ini. TNI merupakan komponen utama pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Oleh karena itu,” sambung Koalisi yang tediri dari IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, Setara Institute, “muncul pertanyaan mendasar: ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan? Apakah TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga memerlukan pengerahan Komcad?”
Jurnalis: rendy/abri








