Total Rugikan Negara Rp31,5 Miliar, Armin Kailul Minta Kapolda Malut Buka Hambatan Kasus Jalan

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Dua proyek pembangunan jalan bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 senilai gabungan lebih dari Rp31,5 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula terungkap menyimpang jauh dari aturan dan standar teknis, sementara proses hukum justru menghadapi berbagai kendala serius.

Proyek pertama, peningkatan jalan penghubung Desa Kou–Kawata, Kecamatan Mangoli Timur dengan anggaran Rp19.852.677.152, secara resmi dimenangkan PT Pratama Rayyan Khairan. Namun tanpa prosedur sah, pelaksanaan diserahkan kepada CV Permata Hijau. Hasil pekerjaan asal‑asalan, warga menyebutnya “aspal karung”—tipis dan tidak memenuhi spesifikasi, padahal anggaran sudah dicairkan penuh. Tim penyidik telah turun lokasi 12 hari dan memeriksa pihak terkait, namun terhambat data tidak lengkap, saksi enggan hadir, serta keterbatasan sumber daya.

Proyek kedua, jalan HRS Wailia–Waigai di Kecamatan Sulabesi Selatan dan Timur senilai Rp11,7 miliar yang dikerjakan PT Mega Seribu Perkasa. Diduga tidak menggunakan Lapis Pondasi Bawah sesuai standar, sehingga jalan cepat rusak meski baru selesai. Tim gabungan Polda Malut turun lokasi 7–26 Agustus 2026, namun hingga kini belum ada hasil resmi.

Merespons hal ini, Pegiat Hukum Maluku Utara Armin Kailul, S.H., M.H. menegaskan pada Jumat (10/7/2026):

“Kapolda Maluku Utara harus segera turun tangan langsung. Perintahkan Dirreskrimsus dan penyidik bekerja tanpa pandang bulu, buka semua hambatan. Jangan biarkan kerugian negara puluhan miliar dan hak rakyat terabaikan begitu saja,” tegasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait