TPPU Narkotika Rp37,5 Miliar, Dony Adi Saputra Dituntut 5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalimq.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati menuntut terdakwa Dony Adi Saputra dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Surabaya. Jum’at (5/6/2026).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya.

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 607 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023).

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan,” ujar JPU Estik Dilla Rahmawati di hadapan majelis hakim.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar barang bukti berupa empat sertifikat tetap dipergunakan untuk perkara lain yang masih berkaitan. Sementara itu, satu nama lain yang disebut dalam konstruksi perkara, Muzammill alias Klebun, diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditresnarkoba Polda Jawa Timur pada 3 Oktober 2025.

Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Perkara ini menjadi sorotan karena tuntutan jaksa dinilai relatif lebih ringan dibanding sejumlah perkara TPPU lain yang ditangani PN Surabaya.

Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa Dony bersama Muzammill diduga menjalankan skema pencucian uang sejak November 2021 hingga Januari 2025. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan rekening pribadi dan keluarga untuk menampung serta mengalirkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana.

Rekening BCA milik terdakwa disebut menerima aliran dana miliaran rupiah, dengan total transaksi masuk mencapai lebih dari Rp6,6 miliar pada 2024 dan sekitar Rp3,7 miliar pada awal 2025.

Selain itu, terdakwa juga diduga melakukan puluhan penarikan tunai dengan total sekitar Rp37,5 miliar atas instruksi Muzammill untuk menyamarkan asal-usul dana.

Jaksa mengungkap, dana tersebut kemudian dialihkan ke berbagai aset, termasuk tanah dan bangunan di Bangkalan, rumah kos, usaha kafe dan tempat biliar, serta pembelian kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah aset berupa properti, kendaraan, hingga saldo rekening milik terdakwa dan pihak terkait. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait