Transaksi Toko Bravo ke IMSI Capai Rp500 Juta per Tahun, Tidak Ada Yang Masuk ke Eko Yuwono

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com  – Sidang dugaan penggelapan sparepart senilai Rp1,94 miliar yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI) atau Honda Surabaya Center (HSC), Eko Yuwono, kembali membuka fakta penting mengenai alur transaksi dan pembayaran barang.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026), pemilik Toko Bravo di Jalan Kedungdoro Surabaya, Hengki Purnomo, mengungkap transaksi sparepart dengan PT IMSI mencapai sekitar Rp500 juta setiap tahun pada 2022 hingga 2024.

Namun, seluruh pembayaran disebut masuk langsung ke rekening perusahaan, bukan kepada Eko Yuwono.

Hengki yang mengaku menjadi pelanggan PT IMSI sejak 2000 mengatakan, pemesanan sparepart selama ini dilakukan melalui telepon. Barang kemudian dikirim pihak PT IMSI ke Toko Bravo.

“Sejak tahun 2000,” kata Hengki saat memberikan kesaksian di ruang sidang Tirta PN Surabaya.

Berbagai sparepart yang dipesan antara lain kaca, spakbor, bemper dan komponen kendaraan lainnya. Setelah barang diterima, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening PT IMSI.

“Transfer ke PT IMSI,” tegas Hengki.

Dalam persidangan, Hengki juga membawa bukti transaksi pembayaran. Salah satu bukti transfer bernilai sekitar Rp220 juta. Sedangkan total bukti transfer yang diperlihatkan kepada majelis hakim disebut mencapai sekitar Rp547 juta. Setiap transaksi, menurut Hengki, dilengkapi nota atau faktur. Namun, pengiriman barang tidak selalu disertai surat jalan.

“Banyaknya cuma ditaruh saja. Kadang ada namanya, diselipkan di dusnya,” ungkapnya.

Pengiriman biasanya dilakukan oleh sopir PT IMSI bernama Boy. Barang berukuran besar seperti spakbor dan pintu kendaraan termasuk sparepart yang kerap dikirim ke Toko Bravo.
Hengki memastikan barang yang diterima harus sesuai dengan pesanan yang sebelumnya disampaikan kepada PT IMSI.

“Harus sesuai pesanan,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan, Hengki mengaku hampir tidak pernah bertransaksi langsung dengan Eko Yuwono. Selama menjadi pelanggan PT IMSI sejak 2000, ia bahkan mengaku hanya sekali bertemu dengan terdakwa.

“Pernah sekali,” katanya.

Menurut Hengki, komunikasi dan transaksi lebih banyak dilakukan melalui bagian sparepart PT IMSI. Ia mengenal sejumlah orang yang pernah menangani bagian tersebut, di antaranya Ibrahim yang disebut pernah menjabat sebagai kepala sparepart sebelum diberhentikan. Setelah itu, muncul nama Alfan yang menurut Hengki juga kemudian diberhentikan.

Kesaksian tersebut mempertegas bahwa transaksi Toko Bravo berlangsung dengan PT IMSI sebagai perusahaan, bukan secara pribadi dengan Eko Yuwono.

Jaksa Penuntut Umum kemudian menyatakan akan mencocokkan bukti transaksi yang dibawa Hengki dengan data transaksi PT IMSI.

“Kami akan cross-check dengan PT IMSI,” kata jaksa dalam persidangan.

Fakta tersebut langsung disoroti tim penasihat hukum Eko Yuwono. Kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, menegaskan tidak ada aliran pembayaran dari Toko Bravo yang masuk ke rekening pribadi kliennya.

“Tidak ada satu sen pun masuk ke rekening terdakwa,” tegas Andry seusai persidangan.

Menurut Andry, fakta tersebut penting untuk menguji konstruksi dakwaan penggelapan dalam jabatan yang dikenakan kepada Eko. Sebab, berdasarkan kesaksian pemilik Toko Bravo, transaksi berlangsung antara pelanggan dengan PT IMSI, sementara pembayaran juga dilakukan langsung kepada perusahaan.

“Beliau tidak pernah membayar kepada terdakwa, tetapi langsung ke perusahaan. Pernyataan itu justru menguntungkan bagi terdakwa,” ujar Andry.

Tak hanya soal aliran uang, penasihat hukum juga mempertanyakan konstruksi perkara terkait barang yang disebut digelapkan. Salah satu persoalan yang disorot adalah kaitan sparepart dengan istilah “paket hemat” yang muncul dalam persidangan.

Andry juga mempertanyakan belum dihadirkannya sejumlah saksi yang disebut tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, masih terdapat sekitar lima saksi yang dinilai penting untuk mengungkap perkara, termasuk bagian akuntansi, pihak yang berkaitan dengan penggunaan “paket hemat”, serta petugas gudang bernama Didin.

Nama Didin, kata Andry, beberapa kali muncul dalam keterangan saksi sebelumnya.

“Didin ini kunci utama,” ujarnya.

Penasihat hukum Eko mempertanyakan alasan jaksa belum menghadirkan saksi-saksi tersebut. Ia juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak konsisten dengan isi BAP.
Bahkan, Andry menduga terdapat keterangan saksi yang seolah diarahkan ketika memberikan kesaksian di persidangan.

Untuk menguji konstruksi perkara dari sisi hukum pidana, tim penasihat hukum Eko menyatakan akan menghadirkan ahli pidana pada persidangan berikutnya.

“Kami akan membawa saksi ahli pidana untuk menyeimbangkan dengan ahli pidana yang akan diajukan jaksa,” kata Andry.

Perkara ini bermula dari dugaan penggelapan sparepart dengan nilai kerugian yang didakwakan mencapai Rp1.942.924.213. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait