Tuntutan Jaksa Ditolak, Penasihat Hukum Eko Yuwono Ungkap Kerugian Rp1,94 Miliar Tak Otomatis Berarti Penggelapan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Tuntutan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan terhadap Eko Yuwono, mantan Service Manager PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), mendapat perlawanan keras dari tim penasihat hukumnya.

Dalam sidang perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan Nomor 1055/Pid.B/2026/PN.Sby di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/9/2026), kuasa hukum Eko, Andry Ermawan dan Tim membacakan nota pembelaan atau pledoi yang secara tegas mempersoalkan konstruksi pembuktian jaksa.

Penasihat hukum menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan Eko memiliki niat jahat (mens rea), menguasai barang perusahaan secara melawan hukum, apalagi menikmati hasilnya untuk kepentingan pribadi.

Salah satu pokok pembelaan yang disorot adalah kebijakan “Reaktivasi” yang diterapkan di lingkungan perusahaan.

Menurut kuasa hukum, kebijakan tersebut merupakan langkah diketahui oleh pihak manajemen untuk mempertahankan hak konsumen yang masa paket servisnya hampir kedaluwarsa sekaligus memenuhi target kedatangan unit bengkel yang ditetapkan perusahaan maupun main dealer.

Karena itu, penggunaan sparepart dalam proses tersebut dinilai tidak serta-merta dapat dikonstruksikan sebagai penggelapan. Terlebih, kuasa hukum menyebut sejumlah sparepart hasil proses Reaktivasi ternyata tidak hilang.

Berdasarkan keterangan saksi internal audit yang dikutip dalam pledoi, barang-barang tersebut masih ditemukan di gudang PT IMSI dalam kondisi tersimpan dan tersegel.

Sebagian sparepart yang keluar melalui work order juga disebut dikembalikan secara berkala melalui mekanisme pencatatan gudang.

Transaksi Toko Bravo Dipersoalkan

Kuasa hukum juga membantah anggapan bahwa transaksi dengan Toko Bravo merupakan bagian dari dugaan penggelapan.

Menurut mereka, transaksi tersebut merupakan jual beli resmi part shop PT IMSI yang dilengkapi pencatatan keuangan, invoice, serta pengiriman menggunakan kendaraan perusahaan.

Penasihat hukum menyebut saksi dari bagian sparepart telah menerangkan bahwa barang yang dibeli Toko Bravo bukan merupakan sparepart Paket Hemat maupun Paket Cermat hasil Reaktivasi.

“Transaksi tersebut merupakan transaksi resmi perusahaan,” demikian garis besar argumentasi pembelaan yang disampaikan dalam persidangan.

Kerugian Rp1,94 Miliar Dipertanyakan

Sorotan paling tajam dalam pledoi diarahkan pada konstruksi kerugian perusahaan.

Jaksa disebut menghitung kerugian PT IMSI sekitar Rp1.942.924.213. Angka tersebut sebelumnya dikaitkan dengan nilai sekitar Rp3,069 miliar yang berhubungan dengan tagihan PT Honda Prospect Motor (HPM).

Kuasa hukum Eko mempertanyakan dasar pembebanan kerugian tersebut kepada terdakwa.

Menurut pembelaan, persoalan yang muncul justru lebih mencerminkan sengketa administratif atau bisnis serta lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan. Kondisi tersebut, kata mereka, tidak otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana yang dilakukan Eko.

Penasihat hukum menegaskan satu prinsip penting: adanya kerugian perusahaan tidak otomatis membuktikan terjadinya penggelapan, terlebih membuktikan siapa pelakunya.

Jaksa, menurut pembelaan, harus mampu menunjukkan rantai pembuktian secara utuh, mulai dari barang yang dinyatakan hilang, siapa yang menguasai, bagaimana tindakan melawan hukum dilakukan, apa tindakan konkret terdakwa, apakah terdakwa memperoleh keuntungan pribadi, hingga hubungan langsung antara perbuatan terdakwa dan nilai kerugian.

Bukti Administrasi Dinilai Belum Cukup

Tim pembela juga menyerang penggunaan sejumlah dokumen administrasi sebagai dasar pembuktian.
Work order, service history, audit internal, slip pengambilan barang, hingga mutasi rekening dinilai belum cukup untuk membuktikan Eko sebagai pelaku penggelapan.

Dokumen-dokumen tersebut, menurut kuasa hukum, harus dikaitkan dengan tindakan materiil Eko secara individual.
Pertanyaan yang harus dijawab, antara lain, siapa yang mengambil barang, siapa yang menerima, ke mana barang tersebut dibawa, serta apakah Eko memperoleh keuntungan pribadi.

“Jabatan Service Manager tidak otomatis membuat seseorang bertanggung jawab secara pidana atas setiap penyimpangan yang terjadi di unit kerjanya,” tegas garis besar pembelaan.

Kuasa hukum menilai tanggung jawab manajerial tidak boleh secara otomatis berubah menjadi pertanggungjawaban pidana.

Penerapan Pasal 488 KUHP Dipersoalkan

Pledoi juga menyoroti penerapan Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan.

Penasihat hukum berpendapat unsur penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP harus terlebih dahulu terbukti. Hubungan kerja, menurut mereka, merupakan keadaan khusus yang melekat pada tindak pidana tersebut, bukan pengganti unsur utama penggelapan.

Tak berhenti di sana, pembelaan juga mengangkat asas legalitas, lex certa, lex stricta, dan asas non-retroaktif.
Pasalnya, perbuatan yang didakwakan kepada Eko disebut berlangsung pada Desember 2022 hingga Oktober 2024, sementara jaksa menggunakan ketentuan KUHP baru.

Karena itu, kuasa hukum meminta majelis hakim menguji secara cermat apakah ketentuan pidana tersebut dapat diterapkan terhadap rentang waktu perbuatan yang didakwakan kepada Eko.

Ahli Pidana: Pelanggaran SOP Tak Otomatis Jadi Pidana

Dalam pledoi, penasihat hukum juga mengutip keterangan ahli pidana Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Menurut uraian pembelaan, ahli menerangkan bahwa pelanggaran SOP maupun persoalan administrasi perusahaan tidak otomatis berubah menjadi tindak pidana.

Harus terdapat perbuatan materiil berupa penguasaan atau perlakuan terhadap barang milik orang lain secara melawan hukum.

Ahli juga disebut membedakan antara pelanggaran SOP dan tindak pidana. Audit internal, menurut keterangan ahli yang dikutip kuasa hukum, dapat menunjukkan adanya selisih administrasi, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan siapa pelaku tindak pidananya.

Bagi tim pembela, titik inilah yang dinilai belum terjawab dalam perkara Eko.
Mereka menilai jaksa belum berhasil membangun hubungan langsung antara selisih administrasi, barang yang dipersoalkan, tindakan individual Eko, keuntungan pribadi, dan kerugian yang dibebankan kepadanya.

Minta Eko Dibebaskan

Di penghujung pledoi, tim penasihat hukum meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan seluruh nota pembelaan.

Mereka meminta hakim menyatakan Eko Yuwono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Karena itu, Eko diminta dibebaskan dari seluruh dakwaan (vrijspraak) atau setidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Kuasa hukum juga meminta harkat dan martabat serta hak-hak Eko dipulihkan dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait