Ulah Dishubtrans DKI, Dana 15 Milyar Raib

  • Whatsapp

Jakarta. Beitalima – Pengambilalihan pengelolaan parkir milik PD Pasar Jaya oleh UP Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta, ternyata berdampak negatif kesegala penjuru arah. PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar Rp 5 Miliar akan lenyap. Sementara Dinas Pajak DKI akan kehilangan Rp 10 miliar yang selama ini terpungut dari pajak parkir. Kedua angka tersebut berdasarkan perhitungan pendapatan parkir PD Pasar Jaya dari sektor perparkiran. Selama ini, berdasarkan peraturan yang ada, setiap outsorsing yang mengelola parkir di Pasar Jaya, diwajibkan membayar PPN sebesar 10% dan Pajak Parkir sebesar 20% dari nilai konpensasi sewa lahan yang telah ditetapkan. Total pemasukan bersih yang selama ini diterima PD Pasar Jaya mencapai Rp 53 M setahun. Ketentuan soal PPN dan Pajak Parkir tidak berlaku bagi institusi yang berbentuk Unit Pengelola, sebagaimana yang dj sandang UP Perparkiran Dishubtrans. Artinya mereka menggasak pemasukan negara dan pemasukan pajak daerah, yang selama ini rutin dibayarkan pihak swasta mitra PD Pasar Jaya pengelola perparkiran. – Sanusi anggota komisi C DPRD DKI yang antara lain membidangi anggaran menegaskan akan terjadi penurunan pendapatan bagi pemda DKI.
“Akan jadi problem, parkir PD pasar jaya akan lose pajak nantinya jika UP Perparkiran mengambil alih peran swasta. Pendapatan bukannya meningkat nanti malah merosot ” tambahnya.
– Dia menyayangkan pemprov DKI ambil alih fungsi perpakiran dengan cepat dan sepihak. “Pengolahan parkir PD pasar jaya tidak tepat difungsikan ke UP Perpakiran, harusnya Dishub memahami bahwa area on streetlah lahan mereka, bukan yang di off street. ” paparnya.

Santoso menuding, Dishubtrans DKI jakarta ambil alih fungsi parkir PD pasar jaya hanya sepihak.

“Ini harus dikaji ulang, karena UP perpakiran harusnya mengolah parkir di badan badan jalan (on street), kalo di dalam gedung seperti Mall, pasar, perkantoran yang jadi ranah swasta atau pihak ketiga.”

Dikatakannya, UP perpakiran harus bisa mengelola parkir on street untuk mereka sendiri, sedangkan PNS nya yang dari dishubkan sudah ada gaji dari pemerintah, jadi saya katakan salah besar jika PD pasar jaya (off street) dikelola oleh UP perpakiran. Tutur Santoso.
– Sementara itu diperoleh keterangan sejak pengambilalihan 15 pasar per 1 Agustus lalu,oleh UP Perparkiran, ternyata setorannya belum masuk ke pasar jaya.Padahal saat dikelola swasta, per tanggal 20 bulan berjalan setoran sudah harus masuk termasuk PPN dan Pajak parkirnya. Jika tidak, akan kena denda 2% perhari. Jadi lebih patuh swasta ketimbang Dishubtrans yang menyandang abdi negara.
-Pengambil alihan parkir PD pasar jaya dari swasta oleh UP perpakiran dishubtrans DKI terkesan terburu buru. Hal ini memicu penolakan dari para jukir dan pihak pengelola swasta yang selama ini memberikan kontribusi baik dalam pengelolaan parkir di PD pasar jaya maupun pembayaran pajak. (Fik/any)i

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *