GRESIK, beritalima.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga terhubung antara Madura dan Gresik.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita sabu dengan total berat bruto 209,38 gram.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu dipaparkan langsung oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026). Turut mendampingi Kasat Narkoba AKP Ahmad Yani, Kasi Humas Iptu Hepi Muslih Riza, dan KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo.
Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba melalui serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kosnya di Jalan Brotonegoro No. 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.
Saat penangkapan FRW, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, pipet kaca berisi sisa kristal putih yang diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap tersangka berinisial MZ (32) di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, sekitar pukul 04.30 WIB.
“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut Kapolres.
Pengembangan kasus berlanjut dengan penggeledahan di rumah MZ yang berada di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.
Secara keseluruhan, Satresnarkoba Polres Gresik menyita 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik yang diduga digunakan untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.
Berdasarkan pengakuan MZ, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yang bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana serta Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) KUHP baru.
Dengan barang bukti narkotika yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.(Ron)








