KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Polres Kepulauan Sula memfasilitasi pertemuan silaturahmi antara perwakilan Pemerintah Desa Kawata dan Pemerintah Desa Kaporo sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang terjadi di Desa Waihama serta perkembangan proses hukum yang sedang berjalan. Pertemuan berlangsung di Ruang Kapolres Kepulauan Sula, Rabu (2/9/2026).
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Kepulauan Sula AKBP Handres, S.H., S.I.K. melalui Kepala Seksi Humas IPDA Jaya Afandi M. Soumena, pukul 10.37 WIT.
Menurutnya, kegiatan bertujuan menjaga komunikasi antar kedua desa, menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, serta memberikan pemahaman terkait penanganan perkara oleh Kepolisian.
IPDA Jaya Afandi menyampaikan bahwa Kapolres AKBP Handres mengapresiasi kehadiran kedua pihak dan menegaskan komitmen Polres menangani perkara secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku tanpa ada kepentingan pihak tertentu.
“Proses hukum tetap berjalan. Tidak ada kepentingan tertentu dalam penanganan perkara ini. Kepolisian akan bekerja secara profesional agar keluarga korban serta masyarakat Desa Kawata memperoleh keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPDA Jaya Afandi.
Ia juga mengimbau masyarakat kedua desa untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban, menahan diri, serta tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan maupun unggahan akun anonim di media sosial yang kebenarannya belum dapat dipastikan.
Sementara itu, Sekretaris Desa Kawata menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kawata bersama masyarakat tetap menghormati dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum, serta meminta agar akun-akun anonim yang berpotensi memprovokasi dapat ditelusuri.
Kepala Desa Kaporo turut menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Saudara Riswan Umasugi dan meminta proses penegakan hukum dilaksanakan secara adil. Pemerintah Desa Kaporo bersama warga menyatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan tersangka kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Camat Mangoli Utara Timur Ernawati Sapsuha mengajak kedua desa untuk terus menjaga silaturahmi, hidup rukun, menahan diri, serta mempercayakan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum hingga selesai.
Sejumlah aspirasi dan tuntutan yang disampaikan kedua desa telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pertemuan ini menghasilkan komitmen bersama untuk menjaga Kamtibmas, menghormati proses hukum, tidak mudah terprovokasi informasi yang belum dapat dipertanggungjawabkan, serta menjaga hubungan baik antara masyarakat Desa Kawata dan Desa Kaporo.
Polres Kepulauan Sula memastikan penanganan perkara tetap berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi wilayah hukum Polres Kepulauan Sula tetap aman, damai, dan kondusif.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Camat Mangoli Utara Timur Ernawati Sapsuha, Kepala Desa Kawata, Sekretaris Desa Kawata, Ketua Pemuda Desa Kawata, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) korban, Kepala Desa Kaporo, Sekretaris Desa Kaporo, serta perwakilan warga Desa Kaporo. (DN)








