ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Polres Kepulauan Sula melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) sedang menangani laporan dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi di wilayah Desa Johor, Kecamatan Mangoli Barat. Korban berinisial DM (15 tahun), sedangkan terlapor berinisial JS, keduanya berdomisili di Desa Johor, Kecamatan Mangoli Barat.
Terkait penanganan perkara tersebut, Ustadz M. Anwar Kuba, S.Ag., S.Pd.I. yang juga merupakan pihak keluarga korban sekaligus tokoh agama menyampaikan harapan tegas kepada penegak hukum, khususnya Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., agar menegakkan supremasi hukum secara nyata, tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang bersalah, harus diproses, karena seluruh warga Indonesia sama di mata hukum.
Harapan ini disampaikan Ustadz Anwar menyusul banyaknya perkara yang dinilai belum selesai ditangani, terutama kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang dinilai sangat mengkhawatirkan di wilayah Kepulauan Sula.
“Saya berharap kepada Bapak Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Handres, S.H., S.I.K., yang latar belakangnya sebagai penyidik berpengalaman, dapat menerapkan prinsip itu dalam penegakan hukum. Apalagi terkait pelanggaran yang sangat riskan seperti pelecehan terhadap anak di bawah usia,” ungkap Ustadz Anwar selaku keluarga korban.
Ditegaskan, kasus yang menyangkut keselamatan dan kehormatan anak tidak boleh dibiarkan terkatung-katung. Hukum harus berlaku sama untuk siapa pun, tanpa memandang kedudukan, jabatan, maupun kedekatan seseorang.
“Kami selaku pihak keluarga korban pun menaruh harapan: agar Bapak Kapolres memperhatikan pula perkara-perkara yang belum tuntas. Jangan sampai ada yang tersisih atau diabaikan hanya karena alasan tertentu. Tegakkan hukum dengan tegas, adil, dan selesaikan sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, awak media mengajukan sejumlah pertanyaan resmi terkait tahapan penanganan perkara, pemanggilan terlapor, penetapan tersangka, serta komitmen dan langkah strategis pihak kepolisian.
Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Sula,
AKBP Handres, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Lauwanto, memberikan penjelasan singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (18/8/2026).
“Terkait konfirmasi, kami bisa sampaikan dalam proses tahapan, itu penyelidikan maupun penyidikan. Karena secara progres kasus kami akan sampaikan ke pihak pelapor dengan salinan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP),” jelas AKP Wawan.
Dengan demikian, pihak kepolisian mengonfirmasi perkara masih berjalan dalam tahapan proses hukum, dan perkembangannya akan disampaikan secara resmi kepada pelapor melalui SP2HP. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan rinci mengenai apakah terlapor telah dipanggil, apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta kapan SP2HP tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban.
Awak media pun tetap menunggu kejelasan lebih lanjut terkait perkembangan perkara ini, sejalan dengan harapan keluarga korban agar hukum ditegakkan secara tegas, adil, transparan, dan tanpa pandang bulu. (DN)








