Usut Tuntas! Barang Tak Ada, Uang Tetap Dicairkan: Dugaan Belanja Fiktif Desa Buya Capai Rp30 Juta Lebih

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Masyarakat Desa Buya, Kecamatan Mangoli Selatan, Kabupaten Kepulauan Sula, mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2020. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang telah dicairkan 100 persen ternyata berisi sejumlah pos belanja yang diduga fiktif, di mana fakta di lapangan sangat berbeda jauh dengan rincian yang tercatat di atas kertas.

Berdasarkan temuan yang diungkapkan, sejumlah pos belanja alat kesenian tercatat telah dibayarkan sepenuhnya, namun barang-barang tersebut sama sekali tidak ditemukan di desa: 1 unit gambus senilai Rp1.200.000,00; 4 buah rabana senilai Rp3.200.000,00; 2 buah marwas senilai Rp1.600.000,00; serta biaya transportasi dua kali perjalanan senilai Rp600.000,00. Total belanja alat kesenian yang tidak memiliki bukti fisik mencapai Rp6.500.000,00 — semuanya sudah dipertanggungjawabkan lunas, namun benda-benda tersebut tidak ada di desa.

Selain itu, dua pos anggaran lain juga diduga kuat fiktif dan tidak memiliki bukti pelaksanaan nyata, yaitu operasional relawan penanganan Covid-19 senilai Rp12.012.600,00 dan belanja langganan internet desa senilai Rp12.000.000,00. Jika dijumlahkan, dari tiga kelompok pos belanja yang telah dipaparkan saja, total dana yang diduga tidak nyata digunakan mencapai Rp30.512.600,00. Angka tersebut belum termasuk rincian kegiatan lain dalam LPJ yang belum sempat dihitung seluruhnya, namun diduga kuat juga tidak benar-benar dilaksanakan.

“Dana Desa dan ADD adalah uang rakyat, bukan milik perorangan. Harus ada yang bertanggung jawab atas hilangnya uang tersebut,” tegas warga yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (23/9/2026)

Publik desa kini meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan ini, melakukan pemeriksaan menyeluruh, dan memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab. Jika terbukti ada unsur pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara tersebut. (DN)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait