Waisak 2026 Sebanyak 22 Narapidana Buddha Di Sumsel Terima Remisi Khusus

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2569 BE Tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang beragama Buddha di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumatera Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana.

“Berdasarkan usulan dari Lapas, LPKA, dan Rutan di lingkungan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumatera Selatan serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-960.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 31 Mei 2026, jumlah penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2026 di Sumatera Selatan sebanyak 22 orang,” ujar Erwedi.

Dari total penerima tersebut, seluruhnya merupakan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus Waisak. Rinciannya, sebanyak tiga orang menerima Remisi Khusus I (RK-I) selama 15 hari, 14 orang menerima RK-I selama satu bulan, dan lima orang menerima RK-I selama satu bulan 15 hari.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumsel, penerima remisi tersebar di sejumlah UPT Pemasyarakatan. Lapas Kelas I Palembang tercatat sebanyak satu orang penerima, Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang tiga orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dua orang, Lapas Kelas IIA Lubuklinggau dua orang, Lapas Kelas IIA Lahat satu orang, serta Lapas Kelas IIA Banyuasin dua orang.

Selain itu, Lapas Kelas IIA Tanjung Raja dan Lapas Kelas IIB Sekayu masing-masing satu orang penerima. Sementara itu, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin dan Rutan Kelas I Palembang menjadi UPT dengan jumlah penerima terbanyak, masing-masing empat orang. Adapun Rutan Kelas IIB Prabumulih mencatat satu orang penerima remisi.

“Ditinjau dari jenis tindak pidana, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum yang masing-masing berjumlah 10 orang. Selebihnya terdiri dari satu narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan satu narapidana kasus tindak pidana korupsi.

Erwedi menegaskan bahwa remisi keagamaan merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, selain menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani pembinaan, remisi juga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan reintegrasi ke tengah masyarakat.

“Sementara itu, hingga Mei 2026 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sumatera Selatan mencapai 15.481 orang, terdiri dari 12.641 narapidana dan 2.840 tahanan. Angka tersebut jauh melampaui kapasitas hunian yang hanya tersedia sebanyak 7.360 orang.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Sumatera Selatan masih menghadapi persoalan kelebihan kapasitas (overcrowding). Karena itu, berbagai program pembinaan, termasuk pemberian remisi bagi warga binaan yang memenuhi syarat, menjadi bagian penting dalam sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial. ( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait