Wakil Ketua KONI Kota Batu Berpeluang Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Kapolres Matangkan Gelar Perkara

  • Whatsapp

BATU, beritalima.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu terus mempercepat penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu berinisial SA bersama dua rekannya, H dan A. Penyidik memastikan penentuan status hukum ketiga terlapor akan diputuskan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan saksi selesai dan dilanjutkan dengan gelar perkara.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk memanggil kembali beberapa pihak yang sebelumnya telah dimintai keterangan untuk pendalaman fakta.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi pada tahap penyidikan, terdiri dari tiga terlapor dan empat orang yang berada di lokasi kejadian,” ujar Zaenal, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar utama dalam gelar perkara lanjutan guna menentukan ada atau tidaknya penetapan tersangka.

“Setelah seluruh saksi selesai diperiksa, kami akan melaksanakan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu nanti akan ditentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Kasus ini bermula dari dugaan pengeroyokan yang terjadi pada 2 Juni 2026 di sebuah gedung serbaguna di Kelurahan Dadaprejo, Kota Batu. Peristiwa tersebut diduga dipicu perbedaan dukungan dalam sebuah turnamen bulu tangkis yang kemudian berujung pada aksi kekerasan terhadap pelapor berinisial RC.

Akibat insiden itu, korban mengalami sejumlah luka memar dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batu. Laporan korban diperkuat dengan hasil visum sebagai bagian dari alat bukti.

Di tengah proses hukum, dua kali upaya mediasi telah difasilitasi Satreskrim Polres Batu. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara tetap berlanjut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara awal, penyidik menyimpulkan adanya dugaan unsur tindak pidana sehingga perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., meminta penyidik segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan status tersangka apabila seluruh unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

Menurut Teguh, proses penyidikan yang telah meningkat ke tahap penyidikan seharusnya segera diikuti dengan kepastian hukum. Ia juga menyinggung bahwa salah satu terlapor merupakan mantan residivis sehingga penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Batu masih menuntaskan pemeriksaan para saksi sebelum menggelar perkara untuk menentukan status hukum ketiga terlapor. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait