SURABAYA, beritalima.com — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi digugat secara perdata dengan nilai tuntutan mencapai Rp25 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut terdaftar dalam perkara nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby dan memasuki agenda sidang perdana pada Rabu (12/8/2026).
Perkara yang diajukan Parahita Ardyakirana itu menempatkan Eri Cahyadi sebagai Tergugat IV. Sementara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji tercatat sebagai Tergugat V.
Selain keduanya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menjadi Tergugat I. Tergugat II adalah Kementerian Keuangan RI cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq KPKNL Surabaya, sedangkan Bagus Andri Dwi Putra, S.H., M.H., tercatat sebagai Tergugat III.
Penggugat juga menarik dua institusi sebagai turut tergugat, yakni Kementerian ATR/BPN cq Kantor Pertanahan Surabaya II dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI cq Kantor OJK Provinsi Jawa Timur.
Parahita Ardyakirana diwakili kuasa hukum Iskandar Fahmi Anwar mengatakan gugatan tersebut berangkat dari persoalan hak atas objek sengketa yang menurut pihak penggugat belum terselesaikan.
Iskandar menegaskan pihaknya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Ia menilai persoalan hak semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan tindakan sepihak.
“Yang diminta sebenarnya sederhana. Dari awal ini adalah perkara perdata. Ada persoalan hak yang masih belum terselesaikan antara kedua belah pihak,” kata Iskandar seusai persidangan.
Salah satu persoalan yang disorot adalah pengosongan objek sengketa. Iskandar menyatakan pengosongan tidak semestinya dilakukan secara sepihak apabila pihak yang menguasai objek belum bersedia menyerahkannya secara sukarela.
Menurut dia, apabila pengosongan tidak dilakukan secara sukarela, mekanisme yang ditempuh semestinya melalui permohonan eksekusi kepada pengadilan.
“Kalau pemilik lama tidak berkenan menyerahkan secara sukarela, harus mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan,” ujarnya.
Iskandar menilai prosedur tersebut tidak ditempuh dalam peristiwa yang kemudian menjadi dasar gugatan. Ia menyebut penguasaan objek dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme eksekusi pengosongan di pengadilan.
Persoalan semakin tajam karena muncul label aksi premanisme terhadap pihak penggugat. Iskandar membantah tudingan tersebut dan memilih menjadikan persidangan sebagai arena pembuktian.
“Kami tidak terlalu banyak speak up. Yang penting kami akan hadirkan fakta, bukti, dan prosesnya,” tegasnya.
Di sisi lain, kubu Armuji memastikan perkara tersebut akan dihadapi melalui tim hukum. Kuasa hukum Armuji, Krisnu Wahyono, mengatakan kliennya telah memberikan kuasa kepada tim yang terdiri atas dirinya bersama sejumlah advokat, di antaranya Dr. Albert, Rizky, dan Excel.
“Untuk jalannya perkara ini diserahkan kepada kami, tim hukumnya,” ujar Krisnu.
Terkait ketidakhadiran Eri Cahyadi dalam sidang perdana, Krisnu menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan penanganan oleh Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga menyebut adanya persoalan administrasi dalam penyampaian panggilan perkara.
“Kalau Pak Eri itu urusan untuk bagian Biro Hukum,” katanya.
Gugatan senilai Rp25 miliar ini kini menjadi ujian hukum bagi para pihak. Pokok sengketa, legalitas tindakan pengosongan, hingga tudingan aksi premanisme akan diuji melalui fakta dan alat bukti di persidangan.
Perkara tersebut sekaligus menempatkan nama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji dalam sengketa perdata yang kini resmi bergulir di PN Surabaya. (Han)








