Tangerang | beritalima.com – Kasus dugaan pemalsuan helm berlabel SNI merek Bivi yang sempat menyeret seorang pedagang helm eceran berinisial IH kini berkembang menjadi dugaan aksi intimidasi dan premanisme. Padahal, perkara yang dilaporkan sebelumnya disebut belum memiliki bukti kuat untuk dilanjutkan ke proses hukum lebih jauh.
IH, seorang pedagang helm eceran di kawasan Ruko Simprug Poris Blok A No.19, Cipondoh, Tangerang, sebelumnya sempat berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan helm yang ditangani Unit 5 Subdit 1 Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Bahkan, IH diwajibkan menjalani wajib lapor selama kurang lebih tujuh bulan.
Namun hingga kini, menurut pihak IH, perkara tersebut belum menunjukkan adanya bukti kuat yang secara meyakinkan membuktikan keterlibatan dirinya sebagai pelaku utama pemalsuan helm.
Di tengah ketidakjelasan proses hukum itu, IH mengaku justru mengalami tekanan dan ancaman dari sejumlah pihak yang terkait dengan laporan tersebut.
“Kasusnya sendiri belum jelas penyelesaiannya, tetapi saya malah mendapat intimidasi dan ancaman terus-menerus,” ujar IH kepada wartawan beritalima.com, Jum’at (29/5/2026)
IH menyebut ancaman datang dari Muhidin Burhan selaku pelapor dan seseorang bernama Budi yang disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keduanya diduga beberapa kali melontarkan ancaman verbal melalui sambungan telepon maupun voice note WhatsApp.
Puncaknya terjadi pada Senin (18/05/2026) sekitar pukul 17.58 hingga 19.45 WIB. Tempat usaha IH didatangi tiga orang tak dikenal (OTK). Berdasarkan rekaman CCTV berdurasi 51 detik, dua orang masuk ke area ruko dan berbicara dengan karyawan IH, sementara satu orang lainnya berjaga di luar.
Salah satu OTK diketahui bernama Raymon. Pada hari yang sama, Raymon juga diduga mengirim voice note bernada ancaman kepada IH.
“Woi… Saya gak ada urusan sama pengacara kamu, besok kamu saya cari kamu…! Ya, kamu mau main-main sama saya, kamu tunggu nanti…! Ya, kata saya gembok kamu punya ruko tuh kamu lihat…!” demikian isi ancaman dalam voice note yang diterima IH.
Menurut IH, tindakan tersebut membuat keluarganya merasa ketakutan dan tidak nyaman menjalankan usaha.
“Saya ini terlapor, tetapi justru mendapat ancaman dari pihak pelapor dan saksinya. Keluarga saya sampai takut,” katanya.
IH mengaku masih menahan diri dan berharap persoalan dapat diselesaikan secara hukum tanpa aksi intimidasi maupun kekerasan.
Meski demikian, dirinya meminta perlindungan kepada aparat kepolisian agar tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum tertentu tidak berkembang menjadi aksi anarkis.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena IH mengaku telah melaporkan balik dan menemukan dugaan pelanggaran terkait pemalsuan standar SNI yang diduga dilakukan pihak lain. Namun hingga kini, proses hukum disebut berjalan lambat dan belum memberikan kepastian.
Pengamat hukum pidana menilai, apabila benar terjadi intimidasi terhadap pihak yang sedang berproses hukum, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum itu sendiri.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Muhidin Burhan maupun pihak terkait lainnya mengenai tudingan intimidasi dan dugaan aksi premanisme tersebut.
Jurnalis: dedy








