PALEMBANG,BeritaLima.
Com Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) berhasil mengungkap sindikat penipuan digital yang memanfaatkan antusiasme masyarakat terhadap acara Sumsel Bhayangkara Run 2026. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdirektorat V Tindak Pidana Siber, polisi menangkap dua tersangka yang diduga membuat dan menyebarkan tautan pendaftaran palsu untuk mengelabui calon peserta lari nasional tersebut.
Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari kejahatan siber (cyber crime) serta menjaga integritas penyelenggaraan acara berskala nasional di Bumi Sriwijaya.
Respons Cepat Atas Laporan Penyelenggara
Kasus ini bermula dari laporan pihak Event Organizer (EO) resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 pada 30 Mei 2026. EO menerima informasi mengenai beredarnya tautan pendaftaran tidak resmi, padahal jadwal pembukaan pendaftaran resmi baru ditetapkan pada 2 Juni 2026.
Merespons laporan tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Listyono Dwi Nugroho, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa penyidik segera bergerak cepat.
“Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat ini berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku sehingga potensi kerugian masyarakat dapat diminimalisasi,” ujar AKBP Listyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (16/7/2026).
Modus Operandi: Meniru Desain Resmi dan Sebar via Instagram
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial MF menciptakan website palsu menggunakan platform formulir daring. Untuk meningkatkan kepercayaan korban, MF meniru desain pamflet resmi Sumsel Bhayangkara Run 2026 sehingga situs palsu tersebut tampak sangat mirip dengan kanal resmi penyelenggara.
Untuk mengeruk keuntungan, tersangka menyematkan kode pembayaran QRIS pada situs palsu tersebut. Dana hasil transfer dari calon peserta yang tertipu kemudian mengalir ke rekening yang telah disiapkan oleh sindikat ini.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial FC berperan sebagai penyebar luasan. FC aktif menyebarkan tautan palsu melalui media sosial Instagram, khususnya dengan membalas komentar-komentar warganet yang sedang mencari informasi terkait pendaftaran resmi event lari tersebut.
Tersangka Residivis Curanmor Bekuk di Riau
Tim Subdit V Tipid Siber Polda Sumsel melacak keberadaan para tersangka hingga ke Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Pada 8–9 Juli 2026, kedua tersangka berhasil diamankan di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai.
Usut punya usut, kedua tersangka ternyata merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka juga diduga telah melakukan modus penipuan serupa pada sejumlah event lari di berbagai daerah sebelumnya.
Dari penggeledahan, penyidik menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler berbagai merek dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi yang diduga menjadi sarana utama tindak pidana.
Ancaman Hukuman Berat dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa ruang digital bukan tempat bebas hukum.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Kombes Pol. Nandang.
Hingga saat ini, penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Polda Sumsel memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum sebagai wujud implementasi Polri Presisi dalam memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat.( Nn)








