SURABAYA, beritalima.com – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan peredaran kosmetik ilegal di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/8/2026). Dua penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Fardiansyah dan Andika, memberikan keterangan secara daring mengenai pengungkapan bisnis kosmetik impor tanpa izin edar yang diduga dijalankan terdakwa Jefry, warga Jalan Klampis Aji, Surabaya.
Melalui sambungan telepon, saksi Fardiansyah mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap Jefry dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai maraknya penjualan kosmetik tanpa izin edar melalui sejumlah marketplace.
“Awalnya dilakukan penangkapan di Jakarta, kemudian dilakukan pengembangan ke Surabaya. Ada sekitar 70 merek produk kosmetik yang diperdagangkan tanpa izin edar,” ujar Fardiansyah.
Saksi menjelaskan, berbagai produk yang ditemukan antara lain bermerek Nutella, Cokelat, Café Next, Forma, Lipo, Cinderella, Skinbooster, serta sejumlah produk kecantikan lainnya yang disimpan di sebuah lokasi di Jalan Klampis Aji, Surabaya.
Meski seluruh produk tersebut tidak mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Fardiansyah menyebut hasil uji laboratorium tidak menemukan kandungan zat berbahaya pada kosmetik yang disita.
“Memang pernah dilakukan pengujian, namun tidak ditemukan zat-zat yang berbahaya,” katanya.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, mendakwa Jefry melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.
Perkara ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada Oktober 2025 mengenai dugaan penjualan kosmetik impor tanpa izin edar melalui marketplace di wilayah Surabaya.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah usaha milik Jefry. Pada 2 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WIB, penyidik mengamankan seorang karyawan yang hendak mengirim paket kosmetik di depan Gang Jalan Klampis Aji I Nomor 58, Kecamatan Sukolilo, Surabaya. Pemeriksaan kemudian berkembang hingga penggeledahan di lokasi usaha milik terdakwa.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai kosmetik, skin booster, filler, vitamin injeksi, obat-obatan, serta tiga unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi penjualan secara daring melalui berbagai platform e-commerce menggunakan sejumlah akun, di antaranya Shopee, TikTok Shop, dan Lazada dengan nama akun Shakirasby158, Go Asthetic, dan Beauty Korea 158. (Han)








