Yang “Salah” BRI, Yang Montang Manting Nasabah

  • Whatsapp

Siapa Yang Bertanggung Jawab ??

KARANG ANYAR, beritalima.com –
Menyambung berita sebelumnya, berjudul FATAL !!! Diduga BRI lakukan kelalaian BI Cheking Nasabah ( 13/2) yang semapat viral di group group media sosial, beritalima.com mencoba memberikan informasi dari sisi dampak yang merugikan nasabah yang mengalami kondisi ini.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Darsono ( 38) warga Dusun Jati Desa Malanggaten kecamatan Kebak Kramat, adalah salah satu masyarakat yang menjadi ” korban” dugaan kelalaian System dan/ Human Error personil BRI Karang anyar. Dugaan kelalaian tersebut didasarkan pada keterangan seorang Pejabat Bank Indonesia Wilayah Solo pada saat Darsono melakukaan klarifikasi untuk mendapatkan hak perdatanya yaitu nama dan NIK ( Nomor Induk Kependudukan) telah di blokir oleh Institusi yang berwenang melakukan pemblokiran ( BI Chenking) atas nasabah yang berkategori pernah melakukan kredit macet di sebuah Bank.

Dalam keterangannya, pejabat BI wilayah Solo yang tidak dapat di sebutkan namanya dan hanya dapat ditemui melalui telp yang difasilitasi petugas Satpam BI ( 11/2) menyatakan bahwa keadaan seperti ini yang bertanggung jawab adalah bank yang pernah memberi kredit pada nasabah. Dalam perkara yang dialami Darsono adalah BRI, karena Darsono selama ini hanya pernah menjadi debitur BRI.

” kami tidak dapat menghapus data BI cheking, silahkan kembali tanyakan pada Bank yang pernah memberi kredit anda”, jawab seorang pejabat BI Solo melalui selulernya. Dan Darsonopun kembali dibuat binggung untuk berbuat apa yang harus dilakukan untuk menghapus status ” negatifnya” di bank.

Darsono merasa sangat dirugikan dengan kondisi ini. Usahanya dalam bidang penggemukan sapi yang akan dirintisnya dan telah mendapat jaminan pencairan dana dari BPD Jateng, kandas karena namanya di nyatakan sebagai ” penunggak angsuran” pada suatu Bank. Padahal selama ini darsono tidak pernah melalukan penunggakan pada bank manapun. Hal tersebut di buktikan dengan surat keterangan dari Pejabat berwenang BRI unit Palur dimana Darsono pernah menjadi Debitur. Surat bernomor regrestrasi 6/Unit-ops/I/2018 tanggal 16 januari 2018 yang menyatakan bahwa Darsono adalah Debitur BRI unit Palur yang telah melunasi kreditnya dengan status Kolektibilitas 1/ lancar, artinya Darsono adalah masyarakat penggunan produk bank yang tidak bermasalah. Tapi surat keterangan tersebut tidak menjadi syarat yang dapat menghapus status BI chekingnya, sehingga hingga berita ini diturunkan, Darsono masih binggung harus bersikap bagaimana.

Kejadian ini adalah sebuah fenomena system yang perlu di perhatian msyarakat agar tidak terulang kembali pada nasabah lain karena dampaknya sangat jelas dapat merugikan masyarakat baik secara materiil maupun immateriil . Dan dalam beberapa komentar di media sosial ternyata kejadian yang dialami Darsono banyak menimpa msyarakat lainnya ( str01/tim)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *