SURABAYA, beritalima.com | Ketua Bapemperda DPRD provinsi Jawa Timur Yordan Batara Goa mengungkapkan bahwa masyarakat boleh menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah maupun anggota DPRD. Sebagai wakil rakyat, tugas utama anggota dewan memang menyerap aspirasi masyarakat.
Baik keluhan, ide maupun permintaan tersebut, sebaiknya dilakukan dengan baik sesuai mekanisme yang ada. Karena politisi PDI-P ini berkeyakinan bahwa pemerintah pasti akan menampung semua yang disampaikan oleh masyarakat.
“Minta tolong tidak usah demo. Meskipun melakukan demo juga tidak dilarang dan dilindungi oleh undang-undang. Sebaiknya dibicarakan baik-baik, berkomunikasi dengan santun, saya yakin kok kalau pemerintah pasti lebih menghargai jika masyarakat lebih humanis dalam menyampaikan aspirasinya,” terang anggota komisi A DPRD provinsi Jatim ini.
Jadi keseimbangan antara kewajiban pemerintah dan masyarakat ini harus terjaga dengan baik, yang penting kalau ada ketidaksetujuan, ada masalah, dibicarakan dengan baik-baik, jangan sampai nunggu demo baru ditindaklanjuti.
Yordan tidak memungkiri jika fenomena”Surat Ijo” di Surabaya masih belum terselesaikan. Masalahnya, kebijakan terkait Surat Ijo tersebut sudah menyangkut kebijakan pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri. Jadi dsesederhana itu penyelesaiannya.
“Banyak pihak yang dilibatkan, harus duduk bersama, baik pemegang surat ijo, DPRD kota Surabaya, pemerintah kota Surabaya dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri maupun pihak-pihak terkait. Dibicarakan yang baik, diselesaikan secara kekeluargaan dan kesepakatan bersama. Saya yakin semua bisa terselesaikan, walaupun mungkin butuh waktu yang tidak sebentar,” pungkasnya.(Yul)








