KEPULAUAN SULA,beritaLima.com –
Proyek pembangunan talud penahan tanah senilai Rp3 miliar di lingkungan Rumah Sakit Pratama FAM Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini menuai sorotan tajam.
Pasalnya, lokasi proyek tersebut secara resmi masuk dalam ZONA MERAH kawasan berisiko tinggi longsor versi data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas PUPR setempat, namun muncul dugaan kuat penggunaan bahan bangunan yang tidak memenuhi standar teknis.
Berdasarkan pantauan langsung di lapangan dan informasi yang diterima, struktur talud tersebut diduga disusun menggunakan batu kapur dan karang laut sebagai material utamanya. Padahal, untuk konstruksi penahan tanah di daerah berbahaya seperti zona merah, peraturan teknis dan Standar Nasional Indonesia (SNI) mewajibkan penggunaan batu keras berkualitas tinggi seperti andesit atau basalt yang memiliki kepadatan dan daya tahan sangat kuat menahan tekanan tanah, air hujan, serta perubahan cuaca dalam jangka waktu puluhan tahun.
Para ahli teknik sipil menegaskan bahwa batu kapur bersifat lunak, mudah hancur, berpori, dan cepat lapuk jika terus bersentuhan dengan air, sedangkan karang laut memiliki daya rekat dan kekuatan tekan yang jauh di bawah syarat minimal. Jika diduga ini terbukti benar, maka talud senilai Rp3 miliar itu berisiko gagal berfungsi hanya dalam waktu singkat, bahkan bisa roboh total saat terjadi hujan lebat atau gerakan tanah.
“Di zona merah yang tanahnya sudah labil dan lerengnya curam, standarnya harus ekstra ketat. Kalau pakai bahan yang gampang rusak, artinya kita membangun bahaya di atas bahaya, apalagi lokasinya tepat di belakang rumah sakit tempat orang berobat dan beraktivitas,” tegas seorang pengamat teknik yang enggan disebutkan namanya kepada media ini, Senin (15/6/26)
Ketahui, Paket pekerjaan bernama Pembangunan Talud Penahan Tanah Rumah Sakit Pratama FAM Dofa ini memiliki kode lelang 3819715, dengan pagu anggaran dan HPS sebesar Rp3.000.000.000 bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024, serta dikelola oleh Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Sula.
Sorotan ini kian menjadi besar mengingat proyek ini bukan satu-satunya yang dipertanyakan di lokasi yang sama. Sebelumnya, proyek instalasi air bersih senilai Rp200 juta juga dinyatakan gagal berfungsi karena diduga dilakukan tanpa kajian sumber air yang matang.
Masyarakat dan pengamat meminta Inspektorat Daerah, Dinas PUPR, BPBD, Kejaksaan Negeri, serta Kepolisian segera melakukan pemeriksaan teknis menyeluruh. Jika hasil audit membuktikan material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi kontrak, maka pihak pelaksana, pengawas, dan penanggung jawab wajib dimintai pertanggungjawaban hukum dan keuangan, termasuk perintah membongkar serta membangun ulang dengan mutu yang benar agar tidak membahayakan keselamatan umum dan merugikan uang negara, “tegasnya.(DN)








