GRESIK,beritalima.com – Polsek Cerme menangkap 2 orang yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, diduga keduanya melakukan tindak pemerasan kepada beberapa instansi yang ada di Gresik, Jawa Timur.
Keduanya adalah Santoso alias Jack (39), warga Dusun Banyu Urip RT3/RW5, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti, Gresik. Dan satu lagi bernama Dedi Suwanto (25), warga Desa Munggu RT3/RW1, Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, Gresik.
Dari informasi, penangkapan keduanya terjadi, saat hendak memeras Kepala Kantor UPT (Unit Pelaksana Teknis) Dinas Pendidikan Cerme, Selasa (14/3/2017) pagi.
“Kami sudah lama melakukan pengintaian terhadap keduanya, atas laporan dari beberapa kepala desa maupun kepala UPT yang ada di Cerme dan sekitarnya. Namun baru tadi pagi berhasil dipergoki anggota, lengkap beserta barang buktinya, saat melancarkan aksinya di UPT Dinas Pendidikan Cerme,” ujar Kapolsek Cerme AKP Tatak Sutrisno, Selasa (14/3/2017).
Saat kepergok dalam operasi tangkap tangan (ott) itu, kedua pelaku tengah mendatangi Kantor UPT Dinas Pendidikan Cerme dengan bertemu sang kepala Eko Diniati (55). Kepada korban, kedua pelaku mengancam akan menulis pungutan liar (pungli) yang disinyalir telah dilakukan UPT tersebut, dalam rangka penyaluran Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk Sekolah Dasar (SD), bila tidak berikan uang tutup mulut sebesar Rp2 juta.
“Dari pengakuan korban, aksi tersebut bukan kali ini saja dilakukan. Karena sebelumnya, mereka juga sempat melakukan modus yang sama. Karena takut waktu itu, mereka sudah diberi uang sebesar Rp3 juta dan kali ini coba diulangi lagi,” jelasnya.
Tatak menyatakan, dalam ott tersebut pihaknya tidak melakukan pengamanan sendiri, tapi juga dibantu dan bekerjasama dengan jajaran Polsek lain, yang mendapat laporan dari korban berbeda di beberapa wilayah.
“Karena di beberapa daerah lain, Polsek setempat juga ada yang mendapat laporan dari korban lain, yang juga pernah dirugikan oleh pelaku. Baik itu Polsek Duduksampeyan, Polsek Benjeng, maupun Polsek Driyorejo, jadi kami kerja bareng dalam mengamankan pelaku,” beber Tatak.
Atas perbuatan yang dilakukan, kini keduanya masih diperiksa secara intensif di Polsek Cerme dengan barang bukti uang tunai senilai Rp2 juta, satu unit handphone merk Samsung, tujuh kartu pers atas nama Santoso, serta dua kartu pers atas nama Dedi Suwanto.
“Masih akan selidiki lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan Polsek lain yang mendapat laporan dari korban berbeda, yang pernah dirugikan oleh pelaku. Sementara pasal yang akan kami kenakan 369 junto 335 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Tatak.
Sementara itu, Santoso yang mengaku sebagai wartawan Koran Memo menolak bila dirinya melakukan pemerasan. Ia mengatakan, jika dirinya telah dijebak dalam ott tersebut bersama dengan Dedi yang diketahui sebagai wartawan tabloid jejak kasus.
“Saya seperti dijebak dalam kasus ini, sebab saya disuruh memprofil UPT tersebut di media saya, dan saat pamit pulang saya diberi amplop itu. Tapi nggak tahunya, di depan kantor sudah banyak polisi yang langsung membawa saya ke sini (Polsek Cerme),” kilah Santoso.(Ron)