KUPANG, beritalima.com – Sejak 1 Januari 2020 semua merchant yang telah menggunakan QR Code pembayaran tidak
diperkenankan menggunakan QR Code yang belum sesuai QRIS (Quick Response Code Indonesian
Standard).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No
21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran
(PADG QRIS).
Dalam hal terdapat merchant atau pedagang yang belum menggunakan QRIS diharapkan agar segera berkoordinasi dengan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk pergantian QR Code pembayaran.
Merchant juga dapat mendaftarkan atau migrasi QR Code menjadi QRIS di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT pada tanggal 9 -11 Januari 2020.
Demikian disampaikan Kepala Perwakilan BI NTT, I Nyoman Ariawan Atmaja di Kupang, Kamis (9/1/2020).
Sementara itu, Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sejak 1 September 2019 telah mengalami
penyempurnaan peraturan untuk jenis layanan transfer dana dari sisi biaya, waktu dan batas nominal
transaksi.
Hal ini berdampak pada peningkatan nominal transaksi kliring di Provinsi NTT secara total pada
triwulan IV 2019 sebesar 16,79% (yoy), lebih tinggi dibandingkan triwulan sebelumnya yakni sebesar
1,22% (yoy).
Secara keseluruhan, nominal transaksi kliring pada tahun 2019 mencapai Rp 12,74 triliun atau tumbuh 4,66% (yoy) dibandingkan tahun 2018. (L. Ng. Mbuhang)