LABURA , Beritalima.com – Kapolsek Kualuh Hulu AKP R.Sihombing atas perintah Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH. SIK berhasil menangkap pelaku pelaku Pencurian (JAMBRET), sesuai dengan laporan nomor: Lp:95/II/2018/SU/RES/LBH/Sek Kl Hulu, tanggal 27 Februari 2018 dengan pelapor An. Risnawati Br Lubis, dengan tersangka inisial Ewn Hasibuan (35) warga Lingkungan VI Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh hulu Kabupaten Labura, Kamis (1/3/2018).
Sesuai dengan laporan pada hari selasa tanggal 27 Februari 2018 sekitar pukul 20.00 WIB korban Risnawati BR Lubis sedang naik sepeda motor melintas di Jalan Jend. Sudirman Aek kanopan Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Tiba-tiba datang dari arah belakang sepeda motor jenis Secopy warna hitam lis putih yang dikendarai oleh dua orang pelaku, kemudian menarik dompet tangan warna merah jambu yang sedang dipegang oleh korban, lalu pelaku melarikan diri.
Selanjutnya unit Res Polsek Kuluh Hulu melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan diketahui ciri-ciri pelaku, dan sekitar pukul 23.00 WIB salah seorang pelaku yg bernama Ewn Hasibuan diamankan dan diintograsi dan pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yg bernama ECON warga Lingk VI Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand phone merek Samsung J1 warna hitam dan 1(satu) buah Atm Bank BNI dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk dilakukan pemeriksaanlebih lanjut, sedang rekannya masih dalam pengejaran. (ev@).