Berita Lima , Kota Bima-NTB,-
17 Agustus merupakan perayaan HUT RI, tetapi Rabu (17/8) tahun 2016 di Kota Bima Propinsi NTB Satuan Reskrim Narkoba Polres Bima Kota Bima berhasil mengamankan Tramadol ilegal tanpa label sebanyak 10 Dus di Kantor Ekspedisi Bima Permai tepatnya pukul 20.00 wita.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Narkoba Iptu. H. Jusnaidin Selasa (23/08) mengatakan, obat penenang yang biasa diperjual belikan di apotik ini diamankan atas laporan masyarakat sekitar yang curiga dengan isi dus Gudang Garam rokok Surya yang dilasban warna kuning dan terasa ringan. “Berdasarkan pengakuan dari sopir bis Bima Permai yang memuat Tramadol ini, didus tertulis pengirim (Pemilik) atas nama Joe dari Surabaya yang ditujukkan kepada H. Furzan asal Bima. Hal itu terbukti juga di 10 dus menulis nama pengirim dan penerima yang sama,” kata Kasat H. Jusnaidin.
Menurut Kasat Narkoba ini, Tramadol ini hanya diamankan saja dan dijadikan dokumen bagi pihaknya serta tetap akan diselediki kepemilikan obat tanpa label ini sesuai Undang – Undang Kesehatan. Biasanya Tramadol ada kotaknya yang isinya 50 kapsul atau 5 papan saja, tapi ini obat hanya diikat dengan karet saja berisi 10 papan per ikat atau 10 biji kapsul per papan Tramadol.
Obat ini tidak tergolong obat terlarang, hanya saja diduga ilegal karena tanpa label (kotaknya, red) hanya dipapannya tertulis Tramadol 50 mg dan tercantum tanggal kadar luasa hingga Juli 2019. “Hingga Barang Bukti (BB) ini diamankan pihaknya, belum ada yang mau mengakui sebagai pemiliknya dan obat ini apabila di uangkan senilai Rp. 80 Juta, karena di apotik satu papan diperkirakan Rp. 20 ribu harga jualnya,” tambahnya. (B5. Khairul)
keterangan foto :
dus gudang garam berisi Tormadol baju biru merupakan Kasat Narkoba H. Jusnaidin