PAMEKASAN, Beritalima.com– Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika yang meresahkan masyarakat Kabupaten Pamekasan.
Dari 10 tersangka yang berhasil diamankan polres pamekasan, 5 pengedar dinyatakan sebagai tersangka adalah inisial H, (28), warga Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan, RR,(32), Warga Desa Konang Barat Kecamatan Galis, AM,(35), Warga Kelurahan Braga Kabupaten Kota Bandung, SR,(53) Warga Kelurahan Ketapang Kabupaten Kota Bandung dan SS (DPO), (35) Warga Desa. Seddur Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan
Sedangkan 5 tersangka lainnya inisial Z, (18) Warga Desa Banyupelle Kecamatana Palengaan Kabupaten. Pamekasan, A, (37) Warga Desa Batu Bintang, Kecamatan Batu Marmar, M, (40) Warga Desa Batu Bintang Kecamatan Batu Marmar, AJ, (35) Warga Desa Taro’an Kecamatan Tlanakan dan SS, (26) Warga Desa Seddur, Kecamatan Pakong, dan ke 5 tersangka ini ditetapkan sebagai pengguna Narkoba.
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto dalam siaran Persnya mengatakan bahwa dalam waktu 21 hari di bulan November ini, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 10 tersangka penyalahguna Narkotika di beberapa lokasi yang berbeda.
“Saat ini semua tersangka dan barang bukti berupa shabu 44,76 gram, pil Y 136 butir dan Alat hisab shabu diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Rogib Triyanto, Rabu (24/11/2021).
Tersangka kasus shabu dikenakan, pasal 112 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, pasal 114 (1) UURI No. 35 Th. 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 127 (1) UURI Npo. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
Sedangkan Tersangka kasus pil dikenakan pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Pamekasan mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya
“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,”himbaunya.
Kegiatan Konferensi Perss ungkap kasus Narkoba ini, Kapolres Pamekasan didampingi oleh Waka Polres Pamekasan, Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasatres Narkoba Polres Pamekasan, AKP Bambang Hermanto, Kasi Humas Polres Pamekasan dan AKP Nining Dyah Ps.(Red)