10 Pemuda Pencuri Kotak Amal, Akhirnya Diringkus Satreskrim Polres Pamekasan

  • Whatsapp
Satreskrim Polres Pamekasan ketika ungkap Kasus Hasil Penangkapan Para Pelaku 10 Pemuda Pencuri Kotak Amal.[ Reporter Andy.k]

PAMEKASAN, Beritalima- 10 Pemuda yang akhir-akhir ini sering meresahkan masyarakat yaitu telah mencuri kotak amal di 20 Masjid yang ada di wilayah Kabupaten Pamekasan, akhirnya Diringkus oleh Satreskrim Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, Mengatakan, 10 pemuda ini ditangkap di tempat yang berbeda lokasi.

Bacaan Lainnya

“Mereka terbukti telah mengambil beberapa kotak amal di 20 masjid yang ada di kabupaten Pamekasan, beserta barang buktinya,” tuturnya ketika ungkap Press Release di Halaman Mako Polres Pamekasan. Rabu (27/01/2021), pagi.

Lanjut Kapolres Pamekasan menambahkan, hasil curiannya tersebut dari pengakuan sekelompok tersangka, dibuat pesta atau foya-foya bersama.

“10 tersangka yang berhasil diringkus meliputi 4 orang dibawah umur dan 4 orang lainnya positif Narkoba. Tersangka ini memulai aksinya pada Desember 2020 tahun lalu,” katanya

AKBP Apip Ginanjar pihaknya menyebutkan ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sejumlah uang sebesar Rp. 300.000 ribu.

“BB yang lainnya berupa, satu unit mini bus, dua unit sepeda motor dan beberapa kotak amal hasil curian,”ungkapnya.

Ditempat yang sama Satreskrim polres Pamekasan AKP Adhi Purwanto, menjelaskan, bahwa awal penangkapan pelaku pencurian kotak amal berhasil ditangkap di jalan, yang berinisial D.

“Inisial D tersebut sudah kami buntuti dan di wanti-wanti sebelumnya, setelah itu kami memberhentikan pelaku. ” tandas Adhi

Perlu diketahui bersama ke sepuluh orang tersangka kasus pencurian kotak amal masjid tersebut dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait