10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Asal Thailand Disita Bea Cukai Kanwil Aceh

  • Whatsapp

LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Bea Cukai Kanwil Aceh Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) berhasil gagalkan upaya penyelundupan rokok impor ilegal yang diduga asal Thailand sebanyak 1.020 karton atau 10,2 juta batang, Minggu (12/04) di Perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Hal ini disampaikan oleh Isnu Irwantoro
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil Bea Cukai Aceh melaui siaran pers pada beritalima.com, Selasa (14/04).

Dijelaskannya, Rokok Luffman dikemas dalam masing-masing 50 slop dan perslopnya 10 bungkus dengan rincian 20 batang perbungkusnya.

Dengan perkiraan nilai rokok mencapai Rp10.363.000.000,- dan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp11.346.225.000,-.

“Penggagalan penyelundupan ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh yang disampaikan kepada Tim Satuan Tugas (Satgas) Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001, Minggu (12/04) pagi”, terangnya.

Kemudian, Tim Bea Cukai Kanwil Aceh menginformasikan dengan menyebutkan ciri – ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal.

Lanjutny, berdasarkan informasi, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian kapal target dimaksud.

Pemantauan, koordinasi dan perkembangan informasi terkini tentang pergerakan kapal target terus dilakukan oleh Tim Bea Cukai Kanwil Aceh dan Tim Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri. Hingga akhirnya, Minggu (12/04) Pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 menjumpai kapal target pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur.

Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada di atas kapal.

Selanjutnya anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.

Namun, sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak ditemukan di sekitar lokasi. Dengan pertimbangan keselamatan muatan KM. Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan maka sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001.

Selanjutnya KM. Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

“Sangsi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan” ujarnya.

Dirinya berharap, kepada pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai. (Dhani Atjeh).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait