MADIUN, beritalima.com- Mediasi gugatan mantan istri anggota DPRD Kota Madiun terhadap perempuan yang juga mantan istri anggota DPRD Kota Madiun atas harta gono-gini yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, kembali ‘deadlock’ (menemui jalan buntu), Rabu 11 Oktober 2017.
Pasalnya, dalam agenda penyerahan resume mediasi, R. Indra Priangkasa yang menjadi kuasa hukum penggugat, untuk sementara tetap pada pendiriannya. Yakni meminta uang kompensasi sebesar Rp.350 juta. Pun demikian dengan Usmanbaraja selaku kuasa hukum tergugat I. Untuk sementara juga tetap pada pendiriannya memberikan uang kompensasi sebesar Rp.20 juta, jauh dibawah yang diminta tergugat.
“Ya kalau menawar itu, paling tidak sama-sama tiga digit (ratusan juta). Kalau dua digit (puluhan juta), masih jauh. Rumah itu (sengketa), sekarang harganya Rp.700 jutaan,” kata R. Indra Priangkasa, usai menyerahkan resume mediasi.
Sementara itu, Usmanbaraja, mengatakan, permintaan kompensasi sebesar Rp.350 juta, sangat tidak realistis. Alasannya, rumah yang disengketan, nilainya hanya Rp.400 juta. “Masa’ rumah harga Rp.400 juta, minta kompensasi Rp.350 juta. Yang realistis saja,” kata Usmanbaraja.
Karena belum ada titik temu, mediasi dengan hakim mediator, Catur Bayu Prasetyo, ditunda satu pekan, Rabu (18/10) mendatang.
Diberitakan sebelumnya, dua perempuan, masing-masing Tatik Murjani warga Jalan Tumpak Manis I Kelurahan Manisrejo dan Endang Tri Wahyuni, warga Jalan Mangga XI/22 Kelurahan Kejuron, Kota Madiun, harus berhadapan di pengadilan demi harta peninggalan mantan suami mereka, Almarhum Kentot Prawiyanto, yang juga mantan anggnta DPRD Kota Madiun, Jawa Timur.
Melalui kuasa hukumnya, R. Indra Priangkasa, Tatik Murjani selaku penggugat prinsipal, menggugat Endang Tri Wahyuni sebagai tergugat I, Fitriano P tergugat II, Purtini tergugat III, Soejoso tergugat IV dan Rimhot H Nababan tergugat V.
Sedangkan turut tergugat yakni Kepala Dinas Dukcapil Kota Madiun selaku turut tergugat I, Notaris Asni Arpan turut tergugat II dan Kepala BPN Kota Madiun selaku turut tergugat III.
Menurut kuasa hukum penggugat, R. Indra Priangkasa, awal mula dilayangkan gugatan ini yakni ketika antara kliennya dan almarhum Kentot Prawiyanto, membeli sebidang tanah dan bangunan milik tergugat IV di Jalan Tumpak Manis Ib/02 Kelurahan Manisrejo, Kota Madiun. Namun meski harta gono-gini, tapi saat dilakukan balik nama bukan atas nama keduanya.
Kemudian tanah dan bangunan seluas 201 meter persegi tersebut, tiba-tiba dikuasai tergugat I dan tergugat II. Untuk diketahui, tergugat II merupakan anak ‘angkat’ tergugat I. Karena seperti halnya perkawinannya dengan penggugat, perkawinan tergugat I dengan almarhum Kentot, juga tidak mempunyai anak. (Dibyo).
Ket. Foto: Indra Priangkasa (kiri) Usmanbaraja (kanan).