105.927 Anak Kota Kupang Sudah Kantongi KIA, Ini Manfaatnya

  • Whatsapp

KUPANG, beritalima.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kupang terus mendistribusikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Berdasarkan data yang dimiliki Dispendukcapil Surabaya, hingga April 2023 sudah ada sebanyak 105.927 (60,44 persen) anak yang memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).

“Sampai April 2023, kita sudah terbitkan KIA sebanyak 105.927 atau sudah mencapai 60,44%. Ini sudah melampaui target nasional. Belum terhitung penerbitan KIA bulan Mei dan Juni”, kata Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Kota Kupang Titus Ratuarat, S.Sos., saat ditemui beritalima.com di ruang kerjanya, Senin (19/6/2023).

Kartu Identitas Anak (KIA) pada prinsip dasar hukumnya, yakni
UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan; UU 23/2002 → UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak; PP 40/2019 tentang Pelaksanaan Adminduk; Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil; dan Permendagri 2/2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Ia menjelaskan, yang berhak memiliki KIA, yaitu penduduk WNI yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin, penduduk orang asing pemegang izin tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin, dan anak berkewarganegaraan ganda.

Ia menjelaskan, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu, penerbitan KIA meliputi, yaitu penerbitan KIA baru atau belum pernah punya KIA; kedua, penerbitan KIA perubahan data. “Perubahan data apabila dia ada kesalahan maka akan diubah berdasarkan data yang benar”, kata Titus menambahkan.

Ketiga, penerbitan KIA perpanjangan masa berlaku. Di mana masa berlaku 0 s.d dibawa 5 tahun itu harus menggunakan tanpa pas foto, dan 5 s.d 17 tahun kurang satu hari harus harus tambah pas foto.

“Jadi persyaratan sederhana. Bagi anak-anak 0 s.d dibawa lima tahun itu fotocopy akte kelahiran, fotocopy kartu keluarga (KK). Sedangkan usia lima sampai dengan dibawa 17 tahun kurang satu hari ada tambah persyaratan yaitu pas foto ukuran 2×3 berlatar belakang merah, kuning, dan biru. Penerbitan KIA ini tidak terlalu rumit, begitu ada pengajuan kita langsung proses penerbitan”, katanya.

Ia menjelaskan, KIA ini manfaatnya banyak. Yaitu, yang bersangkutan sudah punya NIK, dia bisa menggunakan saat mendaftar siswa baru, bisa digunakan untuk bepergian ke luar kota (tiket pesawat), berobat di rumah sakit.

Dikatakan Titus, Dinas Kependudukan Kota Kupang telah bekerja sama dengan beberapa wiraswasta di Kota Kupang.

Misalnya dengan Toko Buku Suci di Kuanino. Menurutnya, di Toko Buku Suci belanja buku anak-anak di atas Rp50.000 dengan menunjukkan KIA yang bersangkutan, maka petugas akan memberikan diskon 10 persen.

Selain itu, Piet Toby Sports Center. Bagi anak-anak yang berenang dan lain-lain maka dia mendapat diskon 10 persen. Dinas Kependudukan juga kerja sama dengan seluruh Subasuka Kota Kupang. “Kalau belanja pakaian anak-anak di atas Rp100.000 itu mendapat diskon 10 persen dengan menunjukkan KIA anak yang bersangkutan.

“Jadi baik pemerintah maupun swasta, kita melakukan kerja sama dengan mereka dalam rangka meningkatkan kepemilikan KIA bagi anak-anak warga masyarakat kota Kupang”, kata Titus.

Selanjutnya, kata dia, apabila anak yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun, maka segera melakukan perekaman e-KTP, dan dia diberikan KTP sebagai pengganti KIA.

Ia menambahkan, pelayanan KIA ada dua yaitu pertama secara online; kedua pengajuan langsung oleh masyarakat setempat, dan ketiga, pelayanan langsung di sekolah-sekolah.

Menurut Titus, pelayanan KIA ini tanpa diminta oleh masyarakat, Dispenduk langsung cetak. “Artinya, dibawa lima tahun tanpa pas foto kita setiap hari cetak. Data KK yang sudah ada di Dispenduk kita lihat 0 s.d 5 tahun kita langsung cetak. Setelah cetak kita langsung drop ke kelurahan-kelurahan”, jelas Titus. (L. Ng. Mbuhang)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait