Pakde Karwo Beri Masukan Terkait Judicial Review UU 23 Tahun 2014

  • Whatsapp

JAWA TIMUR, beritalima.com –            Gubernur Jawa Timur Dr. H. Soekarwo menyampaikan masukan terkait dengan persoalan Judicial Review UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang saat ini sedang memasuki masa persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Masukan tersebut disampaikan Pakde Karwo bersama Assosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) saat audiensi dengan Menkopolhukam RI Luhut Binsar Panjaitan terkait keamanan dan ketertiban jelang mudik dan balik selama masa lebaran 2016 di Kantor Polhukam, Jl, Merdeka Barat No 15 Jakarta Pusat Rabu (29/6).

Menurut, Pakde Karwo sapaan akrabnya bahwa proses UU No 23 Tahun 2014 ini sangat panjang dan telah melalui berbagai proses pertimbangan, dengan melibatkan semua komponen masyarakat termasuk Bupati/Walikota hingga Gubernur.

Dengan diberlakukannya UU No 23 tahun 2014 ini berarti, telah meniadakan atau mematikan UU No 32 Tahun 2004.  Maka, jika tuntutan di MK untuk kembali ke UU yang sebelumnya berarti menghidupkan kembali Undang-undang yang sudah mati.

Ia menambahkan, dengan adanya Judicial Review oleh pemerintah dalam hal ini kabupaten/kota tidak elok dalam tata krama pemerintahan. Sama halnya dengan pemerintah menggugat keputusan pemerintah.

“Dengan adanya Judicial Review ini sangat menganggu tahapan penyusunan anggaran APBD provinsi. Dan persoalan lain, yang selama ini kewenangannya di kabupaten/kota sekarang menjadi kewenangan oleh provinsi,” ungkapnya.

Menanggapi masukan Pakde Karwo dan Gubernur-gubernur lain yang tergabung dalam APPSI, Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan menganggap persoalan ini serius. Karena, struktur hirarkis menjadi bubrah. “Saya akan kerja secara serius untuk menyelesaikan persolan ini,” tegasnya.

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *