108 M Bantuan Tunai Kemensos Segera Dibagikan

  • Whatsapp

Bengkulu, beritalima.com | Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan bahwa April ini 108 milyar Bantuan Sosial (Bansos) Tunai akan dibagikan kepada 60.000 Kepala Keluarga (KK) di Provinsi Bengkulu.

Hal ini menurut Rohidin dihitung berdasarkan data Kemensos RI, per KK akan mendapatkan Bansos Tunai sebesar Rp. 600.000 selama 3 bulan (April, Mei dan Juni 2020).

Bansos Tunai ini, tambah Rohidin akan diberikan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan dampak COVID-19.
Sementara terkait data masyarakat penerima bansos ini, Pemprov Bengkulu melalui Dinsos Provinsi Bengkulu akan meminta kabupaten/ kota melakukan pendataan dan menyampaikan data tersebut secepatnya.

“Setelah data 60.000 nanti sampai baru kita lakukan pembagian ke kabupaten/ kota. Kita tidak mau menunggu lama karena masyarakat sudah menunggu dan warga terdampak dampak COVID-19 betul-betul sudah mengharapkan,” terang Gubernur Rohidin yang disampaikan oleh Sekda provinsi Bengkulu Hamka Sabri usai video conferensi (Vicon) bersama Mensos RI Juliari P Batubara dan beberapa daerah lainnya, di Ruang Pertemuan Balai Raya Semarak Bengkulu, Rabu (15/04).

Lanjut Hamka Sabri, diberikannya kuota 60.000 Bansos Tunai oleh Kemensos RI ini telah berdasarkan kalkulasi yang dilakukan, yaitu terkait dampak sosial dan jumlah penduduk. Tidak hanya dari pusat saja, bantuan lainnya dalam bentuk sembako juga secara berjenjang dan masif juga telah dilakukan pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota bahkan pemerintah desa sebagian besar juga telah mengalokasikan bantuan ini.

“Kalau desa, kabupaten/kota, provinsi dan pusat mengalokasi ini mudah-mudahan dapat teratasi semua dampak sosial akibat covid-19 ini,” pungkas Hamka.

Sementara itu, terdapat 33 provinsi penerima program Bansos Tunai ini kecuali DKI Jakarta. Adapun kriteria penerima, pertama diprioritaskan bagi KK termasuk dalam DTKS Kemensos RI dan kedua berdasarkan tambahan usulan daerah, yaitu KK non program sembako, KK non PKH, KK non Prakerja – non DTKS + BNBA, By NIK dan By Nomor Telepon. (rd)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait