SURABAYA, beritalima.com | Ketua Koperasi Surya Abadi Persebaya Maurits Benhard Pangkey dan Direktur Amatir PT Persebaya Indonesia M. Saleh Hanifah terancam digugat oleh 11 klub yang mengaku sebagai anggota Persebaya Amatir.
Pasalnya, 11 klub tersebut selama ini mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan koperasi maupun kompetisi internal Persebaya Amatir. Padahal, 11 klub ini merupakan pendiri dan anggota koperasi. Bahkan, sampai saat ini mereka belum pernah dikeluarkan atau menyatakan diri keluar dari keanggotaan koperasi yang berjumlah 30 klub.
Tidak hanya itu. Mereka juga mengaku masih resmi dan sah sebagai anggota klub Persebaya Amatir. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) Persebaya yang ditetapkan pada tanggal 12 Mei 2002. Di situ disebutkan bahwa Persebaya yang didirikan 18 Juni 1927 memiliki anggota klub internal sebanyak 30 klub, yakni 10 klub kelas utama, 10 klub kelas 1 dan 10 klub kelas 2.
Sedang pendirian dan keanggotaan koperasi oleh 30 klub sesuai Akta No.29 tanggal 17 Juni 2008 yang dibuat di hadapan Hj.RAY Sri Hartini SH, notaris di Surabaya.
Ke-30 klub tersebut termasuk 11 klub yang akan melakukan gugatan. Antara lain PS Mitra Surabaya, PS Fajar Surabaya, Surabaya FC, PO Assyabaab, PS Surya Naga Surabaya, PS Reza Mahasiswa Surabaya, dan PS Setia Naga Kuning Surabaya.
Sesuai regulasi PSSI, selanjutnya, 30 klub internal Persebaya tersebut pada tahun 2009 sepakat mendirikan Perseroan Terbatas incasu PT Persebaya Indonesia sebagaimana Akta No.24 tanggal 16 Juli 2009 yang dibuat di hadapan Justiana SH, notaris di Surabaya dan telah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham No.AHU-42710.AH.01.01 tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009, berkedudukan di Jl Karanggayam No.1 Surabaya.
Karena itu, 11 klub tersebut merasa kecewa lantaran tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan koperasi maupun klub internal Persebaya.
Termasuk ketika melakukan rapat perubahan AD ART serta perubahan susunan pengurus Koperasi Surya Abadi Persebaya pada tahun 2016. Saat itu hanya 19 klub yang diundang. Bahkan, sekretaris dan bendahara juga tidak diundang. Karena itu, mereka sepakat melakukan gugatan.
Namun, sebelum gugatan dilakukan, melalui kuasa hukumnya dari Libra Low Firm, 11 klub tersebut melayangkan surat somasi kepada Maurits Benhard Pangkey dan Saleh Hanifah. Intinya, meminta agar persoalan ini diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Kami beri waktu tujuh hari sejak somasi dilayangkan. Kalau dalam tujuh hari tidak ada tanggapan, maka akan kami layangkan surat somasi lagi sampai ketiga kali,” kata Kardi Suwito SH, MH, salah satu kuasa hukum yang ditunjuk untuk menyelesaikan kasus ini, Sabtu (22/2/2020).
Menurut Kardi Suwito, jika sampai tiga kali somasi tetap tidak ada tanggapan, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan melakukan gugatan, baik secara pidana maupunn perdata. (pin)