JAKARTA,- Sidang penyampaian tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, terhadap 10 terdakwa kasus pengeroyokan di Kampung Ambon, di tuntut 10 bulan penjara dan 9 bulan penjara kepada 1 terdakwa.
Hal ini disampaikan oleh JPU, Kamis(15/05), saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, di hadapan para Hakim dan para Kuasa Hukum terdakwa. Namun, para terdakwa mengikuti sidang secara online atau via zoom meeting.
“Hakim memberi kami waktu hingga hari Senin tanggal 26 Mei 2025, untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan. Tuntutan JPU 10 bulan kepada 10 terdakwa dan 9 bulan kepada Christopel,” tutur Haija Wakano, salah 1 Kuasa Hukum Terdakwa dan juga sebagai Wakil Ketua Umum Advokat Siwalima Maluku.
Ditambahkan, oleh M.N.Melay, sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum pada kasus ini, tadi hak penuntutan dari JPU. Tapi berdasarkan fakta persidangan, unsur barang siapa itu tidak terbukti. JPU menuntut berdasarkan BAP, bukan berdasarkan fakta persidangan.
” Karena tidak ada landasan untuk menuntut, terpaksa JPU sampaikan tuntutannya demikian. Namun, sangat kontras degan ancamannya. Semestinya, Jaksa menuntut bebas. Tapi kami berikan apresiasi atas tuntutan JPU. Dalam pembelaan pekan depan, kami berusaha semaksimalkan mungkin. Kalau bisa, bebas murni,” ujarnya
Disinggung uang jutaan dan handphone Iphone para terdakwa, yang tidak dimasukan sebagai barang bukti dan sengaja diambil para oknum Polisi saat penangkapan, Melay tegaskan, harus dikembalikan kepada para terdakwa.
” Uang dan hp Iphone yang diambil, kami minta dikembalikan. Tugas utama Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi Polri meliputi menjaga keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat dari gangguan. Bukan dengan sengaja mengambil uang dan handphone masyarakat sebagai hak milik saat penangkapan,” harapnya.
Sekedar tahu, sidang tuntutan, dipimpin oleh Hakim Ketua Toga Napitupulu didampingi 2 Majelis Hakim.
Sementara itu, diikuti pula oleh pihak Kejaksaan setempat serta para pengacara terdakwa. Pengacara pendamping terdakwa gabungan dari Advokat Siwalima Maluku (ASM), Law Office Haija Wakano & Partner dan Law & Firm Fidel Angwarmase.
Sementara itu, para terdakwa mengikuti sidang secara online atau zoom diantaranya ;
1. Cristovel. J. Kainama alias Cris
2. Liberty Mozad Werinussa alias Berty
3. Herfando Pentury alias Pando
4. Otlin Taparua
5. Semi Putirulan
6. Nus Tuparia
7. Cristian Thomas Bakarbessy
8. Filjer.F. Tauran
9. Gilbert Pesireron Tauran
10. Yus Heumasse
11. Oktavianus Tuparia.
Selain itu, pengeroyokan saat penggerebekan tersebut, akibatkan korban luka, yaitu ;
1. Bripka Tri Wahyu Hidayat
2. Bripka Panji Purnama
3. Bripka Arisandy Sianturi
Sedangkan Zainal Arifin yang awalnya termasuk korban, statusnya berubah menjadi saksi saat sidang pembuktian karena tidak adanya lampiran bukti visum.
Sebagai informasi pengingat, Minggu (13/10/2024), beberapa anggota kepolisian yang dijelaskan di atas, sedang melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba. Saat itu juga, anggota kepolisian dikeroyok hingga mengalami luka, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pedongkelan Raya Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.
Namun proses pelaporan baru terjadi tertanggal 18 November 2023 sesuai berkas perkara dari Polda Metro Jaya. Dengan nomor : BP/132/XI/2024/Res-Jb.
Tindak Pidananya, melakukan kekerasan secara bersama-sama dimuka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka berat dan atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang mengakibatkan luka berat.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP dan atau 214 ayat 2 ke 2 KUHP.
Berkas perkara diterbitkan berdasarkan pelaporan oleh Ahmad Irham Mutadlorru A’la. (ulin)







