Ternate (11/11), Sejumlah 126 orang dinyatakan lulus melalui Sidang Parade pada Seleksi penerimaan Calon Tamtama PK TNI AD Gel. II TA 2016. Sidang Parade yang dipimpin oleh Ketua Sidang Danrem 152/Bbl Kolonel Inf Sachono, S.H., M.Si., Sekretaris Pasipers Korem 152/Bbl Mayor Inf Elite Raca Putera Telaumbanua, Ka Ajenrem Mayor Caj Leonard Hutapea serta dihadiri Tim Pengawas dari Staf Umum Angkatan Darat (SUAD) Kolonel Inf Pribadi Jatmiko para Ketua Tim Pemeriksa dan Penguji serta diikuti oleh 198 orang peserta.
Kegiatan Parade sendiri merupakan salah satu bagian dari tahapan sistem penerimaan Calon Tamtama PK TNI AD, dimana dilakukan penyaringan para peserta terbaik diantara mereka untuk diajukan mengikuti test pusat yang akan digelar mulai hari Senin esok (red). Dimana pada seleksi terpusat sendiri para calon yang telah lulus Parade akan di karantina selama mengikuti proses seleksi lanjutan diantaranya yaitu pemeriksaan Kesehatan (Kes), Jasmani (Jas), Mental Ideologi (MI), Psychologi (Psy), Kesehatan Jiwa (Keswa), hingga pelaksanaan Sidang Pantukhir, selain itu serangkaian test tersebut pun dilaksanakan secara marathon yang akan di uji langsung oleh Tim Pemeriksaan dari SUAD maupun Kodam XVI/Ptm secara objektif, hingga akhirnya terpilih pemuda-pemuda terbaik dari Maluku Utara untuk di gembleng menjadi seorang Prajurit TNI AD yang Tanggap, Tanggon dan Trengginas.
Pada kesempatan yang sama Kapenrem 152/Bbl Mayor Inf Anang Setyoadi, S.E. menyampaikan bahwa test para peserta yang dinyatakan lolos pada sidang Parade ini merupakan hasil penyaringan dari 800-an orang peserta yang mendaftar sebagai calon Prajurit di Ajenrem 152/Bbl. Usai dinyatakan lulus para calon akan menjalani masa karantina dan melaksanakan test terpusat secara marathon nyaris tanpa jeda, hal tersebut merupakan sistem werving terbaru dalam rangka mengantisipasi adanya tindakan percaloan/pungli dan selama karantina para peserta betul-betul diharapkan dapat fokus menjalani serangkaian pemeriksaan tersebut. Kapenrem juga kembali menegaskan atensi dari Danrem 152/Bbl bahwa selama mengikuti tahapan seleksi penerimaan terhadap Calon Prajurit tidak dipungut biaya apapun dan apabila ada oknum yang mencoba melakukan praktek percaloan/pungli maka akan dilakukan proses sesuai aturan hukum yang berlaku pungkasnya.
(Penrem 152/Bbl)