129 Korban Demo Ricuh Di Kota Malang Ngadu ke LBH Malang

  • Whatsapp

MALANG, beritalima.com| Aksi massa menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir rusuh, Kamis (8/10/20) siang kemarin, beberapa orang diamankan yakni 129 orang dan 17 diantaranya masih di bawah umur mengadukan ke LBH Malang dan YLBHI Pos Malang. Menurut Lukman Cakim, SH menyampaikan data dari pengaduan yang masuk ke YLBHI. Disebutkan, sekitar 129 orang diamankan. Menariknya, 17 di antaranya di bawah umur (pelajar).

“Kami, YLBHI, menyayangkan adanya penangkapan dari massa aksi penolakan OMNIBUS LAW. Apa yg dilakukan oleh kawan-kawan itu adalah buntut dari rasa kecewa dan ketidakadilan. Kejadian ini adalah suatu tindakan conditio sino quo non, dipicu keadaan atas sistem yg dianggap tidak adil,” kata ketua YLBHI kepada awak media, pada Jumat (9/10/20) siang.

Hal senada dibenarkan oleh Andi Rachmanto, SH ketua LBH Malang. Ia sampaikan, giat aksi massa tersebut kali ini berasal dari berbagai elemen. Tingkat kontroli massa menjadi sulit, serta tingkat emosional demonstran yang meningkat terkait disahkannya UU Cipta Kerja yang prosesnya terkesan mengesampingkan kepentingan masyarakat (pekerja/buruh).

“Terjadinya aksi demonstrasi di berbagai kota merupakan wujud empati dari masyarakat yang merasa dikesampingkan dengan disahkannya UU tersebut. Jadi amatlah wajar. Mulai berjalannya demo kami dari beberapa LBH di Kota Malang turut mendampingi para demonstran, dan sampai malam ini pun masih di Makopolresta (Malang) terkait pendampingan para demonstran yang diamankan pihak kepolisian”, ujarnya.

Alumnus FH Unisma ini menambahkan, terkait dengan laporan yang masuk dari kalangan mahasiswa dan masyarakat akan terus didampingi sampai tuntas.

“Sudah jadi kewajiban kami, karena mereka (para demonstran) sebenarnya anak-anak bangsa yang peduli pada keadaan masyarakat Indonesia. Maka mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum, terlepas benar atau salahnya dilihat nanti pada fakta peristiwa sebenarnya. Salut bagi para demonstran yang telah rela berjuang tuk kebaikan negeri ini”, imbuh mantan aktivis PMII Malang ini.

Sedangkan Bendi, SH perwakilan dari LBH Neratja Justitia, menyayangkan terkait dengan penangkapan ratusan demonstran oleh pihak kepolisian.

“Aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa, buruh, dan elemen masyarakat lainnya merupakan salah satu bentuk protes terkait disahkannya Undang Undang Cipta Kerja yang dinilai secara subtansial sangat merugikan masyarakat dalam segala sektor,” ungkapnya.

Namun, lanjut dia, sangat disayangkan terkait dengan proses penangkapan atau pengamanan yang dilakukan oleh Pihak aparat Kepolisian Resort Kota Malang Kota yang diduga ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.

“Seharusnya, pihak kepolisian bertugas untuk mengamankan dan melindungi aksi massa bukan sebaliknya menyerang pengunjuk rasa,” tandasnya. [san]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait